PT Railink Mohon Maaf Terkait Insiden di Stasiun Medan Yang Beredar di Media Sosial

GIMIC.ID, MEDAN – Menanggapi video yang viral di media sosial terkait peristiwa cekcok antara seorang penumpang Kereta Api Srilelawangsa dengan petugas di Stasiun Medan, PT Railink menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 Jam 19.30 di area peron Stasiun Medan dan melibatkan salah satu pengguna jasa yang tidak dapat menunjukkan tiket dan identitas resmi saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Kami sampaikan pada saat pemeriksaan tiket terdapat 4 Penumpang, 2 Penumpang Dewasa dan 2 Penumpang Anak memiliki 3 Tiket. Anak yang paling kecil sudah berusia 3 Tahun Upaya penertiban yang dilakukan oleh petugas semata-mata bertujuan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban layanan kereta api sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menyayangkan kejadian tersebut dan telah menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi internal terhadap penanganan kejadian di lapangan. PT Railink berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan mengutamakan dialog dalam setiap interaksi dengan pelanggan,” ujar Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink.
Manajemen juga telah memanggil petugas yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, dan berkoordinasi dengan pihak keamanan serta stakeholder terkait untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
PT Railink menetapkan aturan tiket kereta api yang dikhususkan untuk penumpang anak-anak. Aturan ini memiliki perbedaan dengan pembelian tiket untuk orang dewasa.
Tiket kereta api untuk anak-anak terdapat dua kategori berdasarkan usianya. Sehingga, para orang tua atau wali mesti membeli tiket yang sesuai.
1. Anak berusia di bawah 3 tahun dan memiliki tinggi kurang 90 cm
Pada anak berusia di bawah 3 tahun dan memiliki tinggi kurang dari 90 cm, Railink tidak mewajibkan untuk membeli tiket kereta api.
Data anak harus sesuai dengan identitas resmi, seperti NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga.
2. Anak berusia di atas 3 tahun
Sementara, untuk anak-anak yang telah berusia tiga tahun ke atas, orang tua wajib membeli tiket dengan harga penuh.
Railink menetapkan anak dengan usia tersebut dalam kategori penumpang reguler, sehingga berlaku syarat dan ketentuan yang sama seperti penumpang dewasa lainnya.
Kami mengajak seluruh pelanggan untuk senantiasa mematuhi aturan perjalanan kereta api, termasuk kewajiban memiliki tiket resmi dan menunjukkan identitas diri saat diminta.
PT Railink senantiasa terbuka terhadap masukan masyarakat demi peningkatan pelayanan yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI Bandara dapat diakses melalui website PT Railink, www.railink.co.id atau di media sosial IG : @kabandararailink, FB :
@KABandaraRailink, Twitter: @RailinkARS dan email: humas@railink.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar