Langgar Putusan MK? 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

WAMEN JADI KOMISARIS - Empat wakil menteri atau wamen (kiri-kanan) yaitu Wamenpora Taufik Hidayat, Wamendiktisaintek Stella Christie, Wamenkop Ferry Juliantono dan Wamenlu Arif Havas Oegroseno. Mereka adalah wamen terbaru yang kini turut merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Total hingga saat ini, sudah ada 30 wamen yang juga menjabat sebagai komisaris.
GIMIC.ID, JAKARTA - Sejumlah wakil menteri (wamen) di kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditunjuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.
Terbaru, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat resmi ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (PT PLN EPI).
Penempatan wamen ke jajaran dewan komisaris dilakukan melalui Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) di masing-masing BUMN.
Selain Taufik, beberapa nama lain juga merangkap jabatan, seperti Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Kemudian, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, serta Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
Fenomena rangkap jabatan oleh para wakil menteri tersebut memicu polemik. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan larangan bagi menteri atau wakil menteri untuk merangkap jabatan.
Larangan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, meski secara eksplisit tidak menyebut wakil menteri.
“MK sudah memutuskan pada tahun 2019 terkait rangkap jabatan khusus untuk wamen. Di dalam UU kementerian ada ketentuan bahwa menteri dilarang menjabat di BUMN. Tetapi tidak ada penegasan wamen itu boleh tidak rangkap jabatan,” kata Mantan Ketua MK, Mahfud MD, dalam Podcast Youtube ‘Terus Terang’, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.
“Menurut MK ini tidak perlu diputuskan dalam sebuah amar, karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada wakil menteri. Kenapa? karena wamen itu sekarang jadi anggota kabinet, sudah satu paket dengan menteri,” jelasnya.
Komentar