Kerugian Negara Rp744 M, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus EDC BRI 2020-2024
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: ist)
GIMIC.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020 hingga 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Penetapan lima tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” ujar Asep dilansir ANTARA, Rabu, 9 Juli 2025.
KPK menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.
Merugikan Negara Rp744 Miliar
Kelima tersangka itu diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dari proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar.
“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” jelas Asep.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui lima orang tersangka tersebut antara lain Catur Budi Hartono (CBH), mantan Wadirut BRI; Indra Utoyo (IU), Dirut Allo Bank yang juga mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI; dan Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Kemudian Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS; dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI.
Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp10 miliar dari rekening sejumlah pihak terkait kasus ini. Sejumlah saksi juga diperiksa guna memperkuat penyidikan.
"Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025, red.), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 9 Juli 2025.