Kerugian Negara Rp744 M, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus EDC BRI 2020-2024

KPK juga Sempat Menyita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp28 Miliar
Selain itu, Budi mengungkap bahwa penyidik KPK juga telah menyita uang senilai Rp5,3 miliar dari rekening swasta dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar dalam penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus tersebut.
“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Budi, uang tersebut telah dipindahkan ke rekening milik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Ia menyebut uang tersebut diduga merupakan biaya terkait pengadaan mesin EDC BRI.
Selain uang tunai dan bilyet deposito, KPK juga menemukan berbagai dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang berlangsung pada 1-2 Juli 2025. Lokasi yang digeledah meliputi 5 rumah dan 2 kantor vendor yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Pada awal penyidikan kasus ini, KPK menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen terkait pengadaan, tabungan, perangkat elektronik, serta catatan keuangan yang diduga relevan dengan perkara.
Pada hari yang sama, KPK juga secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terhadap kasus pengadaan mesin EDC tersebut, yang berlangsung dalam periode 2020–2024.
Nilai Proyek Fantastis, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam perkembangan lanjutan, pada Senin, 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun.
Bersamaan dengan itu, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri guna menggali keterangan dan mendalami peran masing-masing dalam proyek tersebut.
Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah termasuk kelima tersangka tersebut, beserta delapan orang saksi berinisial MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, NI, dan SRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar