Paling Banyak Pinjol, OJK Terima 8.752 Aduan Entitas Keuangan Ilegal

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (8/7). (Foto: tangkapan layar)
GIMIC.ID, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 8.752 laporan atau pengaduan terkait entitas keuangan ilegal hingga akhir Juni 2025.
“Dari total tersebut, 7.096 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 1.656 terkait investasi ilegal,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (8/7).
Menindak laporan tersebut, kata Kiki, Satgas PASTI atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal, serta mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara, sejak diluncurkan pada akhir November 2024, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 166.258 laporan, dengan total 267.992 rekening yang dilaporkan.
“Dari jumlah tersebut, 56.986 rekening berhasil diblokir,” tegas Kiki.
Sedangkan total kerugian dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,4 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir OJK mencapai Rp558,7 miliar.
Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, OJK juga telah mengeluarkan 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan, serta menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan hingga pertengahan 2025.
“Di sisi penegakan market conduct, OJK juga menjatuhkan dua sanksi peringatan tertulis dan dua sanksi denda administratif,” pungkas Kiki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar