KPK Tetapkan Lima Tersangka, Kapolres Masih Diselidiki

Proyek Jalan Disuap, Lima Pejabat Sumut Dijerat, Kapolres Masih Diselidiki

GIMIC.ID, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatra Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Salah satu yang diamankan adalah seorang kapolres aktif. Operasi ini terkait dugaan suap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Hingga kini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kapolres yang ikut diamankan belum dijerat hukum dan masih berstatus saksi dalam penyidikan.

Lima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Piliang; dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengaku belum mengetahui adanya kapolres yang turut diamankan. "Saya cek dulu ya," ujarnya, Jumat (4/6/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan praktik suap dalam proyek jalan ini melibatkan komitmen fee sebesar Rp46 miliar dari total nilai proyek Rp231,8 miliar. Suap dijanjikan agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan bisa memenangkan proyek.

KPK menyita Rp231 juta tunai yang diduga sebagai bagian dari transaksi suap. Untuk mengusut aliran dana, KPK bekerja sama dengan PPATK menggunakan metode follow the money.

Asep merinci, proyek korupsi mencakup pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar, serta proyek preservasi dan rehabilitasi jalan senilai Rp74 miliar di wilayah Satker PJN Wilayah I.

Topan diduga menerima jatah suap senilai Rp8 miliar, sementara Heliyanto telah menerima Rp120 juta. Dana disalurkan bertahap menyesuaikan termin proyek.

KPK menegaskan OTT ini baru langkah awal. Keterlibatan pihak lain, termasuk kapolres, masih terus didalami.

"Siapa pun yang terbukti menerima aliran dana akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...