Polsek Medan Tuntungan Ungkap Sindikat Pencurian Motor, Tiga Pelaku Dibekuk di Simpang Asisi
GIMIC.ID, MEDAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga. Tiga pelaku utama berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (5/7/2025) di kawasan Simpang Asisi, Medan Tuntungan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU O. Siallagan, S.H., bersama sejumlah anggota opsnal. Ketiga pelaku yang diamankan yakni Tersangka utama Deliana br Barus (21), Andrian Geovani Sihombing (22) dan Yudi Lamsihar Raja Guk-Guk (21).
“Dari hasil pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan pelaku utama yang berperan mencuri HP, dompet, serta kunci sepeda motor korban saat korban sedang tertidur. Bersama dengan rekannya, sepeda motor korban dibawa dan dijual seharga Rp 4 juta melalui bantuan tersangka lainnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, IPTU O. Siallagan, S.H.
Kronologi kejadian berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor, handphone, dan dompet setelah menginap bersama teman wanitanya di Wisma Helvicona, Jl. Bunga Pancur No.5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone, dan dompet setelah menginap bersama teman wanitanya yang kemudian diketahui sebagai salah satu pelaku
Setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/VI/2025, tim opsnal yang dipimpin oleh IPTU O. Siallagan, S.H. langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari sepekan, tepatnya pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di kawasan Simpang Asisi, Medan Tuntungan.
Dalam pengakuannya, uang hasil penjualan dibagi rata antara para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pembagian hasil kejahatan tersebut adalah: Deliana Rp 1.200.000,-, Andrian Rp 600.000,-, Yudi Rp 600.000,-, dan satu pelaku lainnya yang kini masih buron (DPO), yakni Rahul Tumanggor, turut menerima bagian yang sama.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah:
1 unit handphone merk Redmi Note 9 Pro
Rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas pelaku di lokasi kejadian.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4.427.000,-. Sepeda motor yang dicuri diketahui memiliki nomor polisi BK 3407 AMQ, atas nama Irvan Dias Nugraha.
Kapolsek Medan Tuntungan melalui Kanit Reskrim IPTU O. Siallagan, S.H. menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka, hingga pelengkapan berkas perkara.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke JPU,” ujar IPTU O. Siallagan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polsek Medan Tuntungan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, serta segera melaporkan apabila melihat atau menjadi korban tindak kriminalitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)