Agrinas Palma Nusantara Tunjuk Koperasi Jasa Plasma Agrinas Barumun Dalam Pengelolaan 12.684 Ha Plasma
GIMIC.ID, MEDAN - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan, menunjuk Koperasi Jasa Plasma Agrinas Barumun Agro Nusantara sebagai pengelola sah atas lahan plasma seluas 12.684 hektare di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Penandatanganan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2025, di kantor pusat PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Jakarta.
Ditunjuknya Koperasi Jasa Plasma Agrinas Barumun Agro Nusantara sebagai pengelola sah atas lahan plasma ini tak hanya menjadi pengakuan legal, tetapi juga legitimasi formal terhadap koperasi sebagai satu-satunya pintu resmi penyalur hasil plasma kepada masyarakat.
“Ini adalah kemenangan masyarakat plasma. Tidak ada lagi ruang abu-abu. Kami sah, diakui negara, dan dipercaya untuk memastikan hak-hak rakyat tidak lagi digantung,” tegas Ketua Koperasi, Usman Hasibuan, didampingi Sekretaris Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan, S.T., S.H., M.H.
Wilayah pengelolaan mencakup tiga kecamatan strategis: Simangambat, Ujung Batu, dan Huristak, dalam kawasan konsesi plasma yang lebih luas mencapai 47.000 hektare.
Dengan ditunjuknya koperasi ini, distribusi hasil plasma kini berada di bawah pengawasan langsung, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat.
Tidak Ada Lagi Penyalur Ilegal
Koperasi menyatakan komitmen menjalankan fungsi distribusi secara jujur dan terbuka. Proses validasi peserta plasma telah dilakukan bersama Tim Konsolidasi Masyarakat Plasma yang melibatkan kepala desa, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.
“Kami tidak bekerja dalam ruang gelap. Semua mekanisme terbuka. Kami hadir bukan sekadar koperasi, tapi sebagai wadah perjuangan kolektif masyarakat plasma yang selama ini terpinggirkan,” ujar Sutan Ahmad Sayuti.
Koperasi juga menyerukan kepada kelompok-kelompok lama yang pernah mengklaim sebagai penyalur, untuk menghentikan provokasi sosial dan mendukung skema yang sah demi kemitraan yang berkeadilan.
Penunjukan langsung oleh BUMN menandai peran negara yang tegas dalam membela hak rakyat di sektor perkebunan. Tidak ada lagi celah bagi penyelewengan atau manipulasi atas hasil kebun plasma.
“Kami mengajak seluruh elemen, baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat, maupun peserta plasma, untuk bersama mengawal proses ini. Kesejahteraan petani harus menjadi prioritas, bukan alat kepentingan segelintir kelompok,” tegas Usman.
Dengan kerja sama ini, masyarakat plasma akhirnya memiliki harapan baru: akses adil terhadap hasil kebun, pengelolaan yang profesional, serta masa depan yang tidak lagi digantung.
Ketua Pembina Koperasi Jasa Plasma Agrinas Barumun,Taem Pratama mengatakan, harapan kami mau untuk melanjutkan verifikasi, mendata agar tidak ada yang valid, tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)