Masyarakat Karo Gerah dengan Judi, Kapolres Dilaporkan ke Propam
GIMIC.ID, MEDAN - Ketika suara rakyat sudah tak mampu lagi dibendung, jalan pengaduan hukum menjadi pilihan terakhir.
Itulah yang dilakukan Aliansi Karo Berantas Perjudian (AKBP) dan Persatuan Masyarakat Intelektual Karo (PERMIL-KARO), yang resmi melaporkan Kapolres Tanah Karo ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu (2/7).
Laporan itu bukan tanpa alasan. Diduga terjadi pelanggaran etik, disiplin, bahkan sikap pembiaran terhadap maraknya praktik perjudian yang belakangan kian menjamur di wilayah Kabupaten Karo.
“Ini bukan sekadar soal hukum. Ini tentang keberpihakan. Tentang siapa yang benar-benar berdiri bersama rakyat,” kata Soni Husni Ginting, salah satu pelapor yang juga dikenal sebagai aktivis vokal dalam isu sosial Karo.
Surat pengaduan yang ditandatangani oleh Soni Husni Ginting, Brama Ginting, dan Anderson Sembiring itu menyoroti sejumlah poin yang dianggap krusial.
Salah satunya adalah insiden saat warga melakukan aksi damai di depan Mapolres Tanah Karo pada 5 Juni 2025 lalu.
Alih-alih mendapat respons konstruktif, demonstrasi itu malah berujung kekerasan terhadap peserta aksi, serta framing negatif melalui akun resmi media sosial Polres
Lebih mengusik lagi, ujar Soni, adalah pernyataan Kapolres yang menyebutkan bahwa cara paling efektif memberantas judi adalah dengan tidak mengunjunginya: “Karena kalau tidak ada pemain, tempat judi akan tutup sendiri.”
Bagi AKBP dan PERMIL-KARO, kalimat tersebut menyimpan ironi. Sebab, jika logika itu dipegang, lantas apa fungsi aparat penegak hukum?
Masyarakat bertanya, apakah polisi kini hanya menjadi pengamat atau benar-benar pelindung masyarakat?
“Pernyataan itu seperti mengatakan: biarkan saja api menyala, asal tidak ada yang mendekat, dia akan padam sendiri. Padahal, tugas pemadam kebakaran adalah memadamkannya,” tambah Brama Ginting, menyuarakan keresahan kolektif warga.
Aliansi juga mengaku kecewa karena Polres menolak mendampingi warga dalam upaya penyisiran lokasi perjudian, dengan dalih butuh koordinasi lintas instansi. Sayangnya, hingga kini, koordinasi yang dimaksud tak kunjung menjadi aksi nyata.
Dalam suratnya, AKBP dan PERMIL-KARO meminta empat hal pokok kepada Propam Polda Sumut:
- Pemeriksaan objektif terhadap Kapolres Tanah Karo atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
- Penerapan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
- Perlindungan terhadap pelapor, saksi dan warga dari potensi intimidasi.
- Transparansi dalam proses penanganan laporan
Bukti pendukung, termasuk dokumentasi aksi, pernyataan media, dan surat permohonan pendampingan, telah dilampirkan.
Melalui gerakan yang mereka sebut sebagai "Gerakan Tanpa Kemunafikan", para pelapor ingin menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menyadarkan.
Mereka percaya, aparat sejatinya adalah mitra rakyat, bukan musuhnya.
"Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya. Tapi kebenaran harus dijemput, bukan ditunggu," tutup Soni, dengan nada lirih namun tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)