Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Sutarto Ingatkan Pemerintah: Jangan Rugikan Pengemudi dan Konsumen

GIMIC.ID, MEDAN – Rencana pemerintah pusat menaikkan tarif ojek online (ojol) dan menyesuaikan potongan aplikator memicu sorotan dari Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto. Ia meminta agar kebijakan yang saat ini tengah dikaji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak semata-mata fokus pada angka, tetapi memperhatikan dampaknya terhadap pengemudi, aplikator, dan daya beli masyarakat.

“Kenaikan tarif itu sah-sah saja, tapi harus berdampak langsung pada kesejahteraan para pengemudi dan tetap menjaga kemampuan daya beli konsumen. Semua pihak harus diakomodasi secara adil,” ujar Sutarto di Medan, Rabu (2/7/2025).

Sutarto menilai, pembahasan yang kini berlangsung di tingkat pusat akan berdampak luas hingga ke daerah, termasuk Sumatera Utara. Oleh karena itu, ia mendorong agar kajian tersebut turut melibatkan aspirasi driver, aplikator, hingga dinas terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perhubungan.

Sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, ia juga menyoroti besaran potongan yang dibebankan aplikasi kepada para pengemudi. Menurutnya, jika hanya tarif yang naik tanpa membahas pembagian hasil yang proporsional, maka akan memicu penurunan pesanan, pengurangan jumlah driver, bahkan potensi peningkatan angka pengangguran.

“Kalau potongan aplikator tidak ditata, bisa jadi kenaikan tarif hanya menguntungkan satu pihak. Driver bisa tetap merugi meskipun tarif naik,” katanya.

Sutarto berharap, regulasi baru yang sedang digodok Kemenhub tidak hanya bersifat tambal sulam, tapi benar-benar menjawab persoalan mendasar seputar keseimbangan pendapatan, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Saat ini, acuan tarif ojol masih menggunakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, dengan rincian:

  • Zona I (Sumatra, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali): Rp1.850 – Rp2.300/km
  • Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp2.600 – Rp2.700/km
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua): Rp2.100 – Rp2.600/km

Meski ramai dibicarakan naik 8% atau lebih, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dan semuanya masih dalam tahap kajian.

“Ini belum final. Masih dikaji,” tegas Aan dalam konferensi pers di Jakarta.

Kini, publik menanti apakah pemerintah bisa menghadirkan solusi tarif yang adil dan berimbang—yang benar-benar membawa manfaat untuk semua pihak, bukan sekadar perubahan angka di atas kertas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Hu) 

Komentar

Loading...