Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara, Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor Diselesaikan dengan Humanis

GIMIC.ID, MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara secara daring kepada JAM Pidum yang diterima Dir A Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (2/7/2025).

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry, dan Kacabjari Toba di Porsea.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH, MH, ada 5 perkara yang diajukan dan disetujui diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, 2 perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faduhusa Harefa Alias Ama Fasni dengan pasal yang disangkakan Primair Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 315 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian tersangka Oktavianus Harefa Alias Ama Sintia melanggar Pasal Primair Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 315 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Iwan Andianto Purba melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Deli Serdang dengan tersangka Piliani Flora Nainggolan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, dan Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea dengan tersangka Okto Venansius Samosir melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Lima perkara ini diselesaikan di Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri setelah mempertimbangkan beberapa hal berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta kemudian tersangka dan korban sepakat berdamai," paparnya.

Proses penyelesaian perkara ini, lanjut Adre W Ginting dilaksanakan secara berjenjang hingga akhirnya korban dan tersangka sepakat berdamai dihadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Jaksa fasilitator dalam penyelesaian perkara ini lebih mengedepankan hati nurani dan dalam proses perdamaian Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat, antara korban dan tersangka juga telah mengembalikan keadaan ke semula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...