Pasca Topan Ginting Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Untuk Pengembangan Jaringan Aliran Dana Korupsi

Penampakan personel Polrestabes Medan berjaga di depan kantor PUPR Sumut saat KPK geledah ruang kerja, Selasa (1/7/2025). Foto:ist

GIMIC.ID, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) pasca Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan.

Amantan wartawan, Selasa (1/7) di Kantor PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dijaga ketat oleh personil polisi dari Polrestabes Medan.

"Masih berlangsung penggeledahan, baru 15 menit yang lalu,” kata seorang personil yang berjaga. 

Tim KPK saat ini masih masih melakukan penggeledahan di ruangan Kadis PUPR Sumut. Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Sumut ini merupakan pendalaman kasus suap proyek yang menjerat Topan Ginting sebagai Kadis PUPR.

Topan Ginting ditangkap KPK dalam Operasi Tangan Tangan (OTT) pada Kamis 27 Juni 2025 kemarin. Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan. 

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, KPK juga akan menggeledah rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...