Calon Wakil Ketua DK LPS Diminta Siap Hadapi Risiko Gagal Bayar Jelang Uji Kelayakan

Ilustrasi Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan. (Foto: Istimewa)
GIMIC.ID, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengajukan dua nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada akhir Mei 2025.
Pengajuan tersebut tertuang dalam surat nomor R28/pres/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 dan telah dibahas dalam rapat paripurna DPR.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, pemilihan Wakil Ketua DK LPS yang baru harus mampu mendorong transformasi dalam perlindungan simpanan nasabah.
Menurutnya, LPS tidak hanya berperan dalam menjamin simpanan, tapi juga harus proaktif dalam mengantisipasi risiko gagal bayar bank dan asuransi di tengah ketidakpastian global.
“Di tengah dunia yang semakin tidak pasti, LPS harus mampu membangun sistem early warning yang berbasis data real-time dan prediktif. Serta harus responsif terhadap potensi gagal bayar baik dari perbankan maupun asuransi,” kata Achmad, dikutip pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ia juga menegaskan perlunya strategi investasi dana penjaminan yang progresif dan terdiversifikasi, namun tetap konservatif untuk menjaga nilai dana yang dikelola.
Dengan total premi yang kini mulai dikumpulkan dari perusahaan bank dan asuransi, LPS harus membangun sistem monitoring risiko, mekanisme penilaian solvabilitas, serta menyiapkan dana cadangan untuk menghadapi potensi klaim yang besar.
Fit & Proper Test Digelar Awal Juli
DPR dijadwalkan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Wakil Ketua DK LPS pada masa sidang IV, yang berlangsung dari 24 Juni-24 Juli 2025.
Setidaknya terdapat tiga syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh calon Wakil Ketua DK LPS untuk menghadapi mandat baru yang diberikan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pertama, calon harus memiliki kemampuan untuk menjawab tantangan baru LPS sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Dua aspek utama yang ditekankan adalah kemampuan dalam penjaminan polis asuransi dan peran baru LPS dalam fungsi early intervention.
Fungsi ini memungkinkan LPS untuk mengambil langkah proaktif dalam menangani bank sebelum dinyatakan gagal, sehingga memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Kedua, calon DK LPS juga harus memahami operasional LPS secara mendalam. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola fungsi operasional, seperti keuangan, sumber daya manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa (procurement), teknologi informasi (IT), tata kelola (governance), manajemen risiko, dan kepatuhan (compliance).
Selain itu, calon juga harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam resolusi bank dan asuransi untuk memastikan pengambilan keputusan yang tepat.
Ketiga, mengingat LPS adalah lembaga yang berfokus pada resolusi, calon harus memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani masalah di sektor perbankan dan asuransi.
Jam terbang yang tinggi dalam menghadapi krisis atau permasalahan di kedua sektor ini menjadi syarat penting untuk memimpin LPS secara efektif.
Komentar