Aktivitas Mesin Judi Ikan-Ikan Merek DS di Medan Tembung, Kapolsek Diduga Terima Upeti

GIMIC.ID, MEDAN - Maraknya mesin judi ikan-ikan merek DS di wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan publik. Warga mencurigai adanya praktik "kebal hukum" yang melindungi keberadaan mesin judi tersebut, khususnya yang diduga dimiliki oleh Beru Purba.
Lokasi mesin judi yang berada di Jl. Sering No.51, Sidorejo, Medan Tembung, diduga beroperasi 24 jam tanpa hambatan. (24/6/2025). Siang.
Keberadaan mesin judi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Keluhan warga terkait dampak sosial negatif dari mesin judi tersebut telah berulang kali disampaikan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Polsek Medan Tembung. Dugaan keterlibatan oknum yang melindungi operasional mesin judi ini semakin menguatkan kecurigaan warga akan adanya praktik "kebal hukum".
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung diharapkan segera menindaklanjuti laporan dan keluhan warga, serta melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi bisnis judi ilegal ini.
Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara sangat dibutuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang,, “Terimakasih infonya pak . Kita akan cek.” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (24/6/2025) Sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)
Komentar