1. Beranda
  2. News Update

Terkait Kasus RPTKA, KPK Sita Tiga Mobil dari Kantor Kemnaker

Oleh ,

ILUSTRASI. Kantor KPK di Jakarta. (Foto: Istimewa)

GIMIC.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dalam penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2020-2023.

“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada No. Kav 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Namun, KPK masih menutup rapat informasi soal jenis kendaraan maupun identitas pemiliknya.

Kasus ini menyeret dugaan praktik pemerasan oleh oknum pejabat di lingkungan Kemnaker. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum tersebut diduga secara paksa meminta sesuatu dari calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik semacam ini diduga berlangsung selama periode 2020 hingga 2023.

KPK mengonfirmasi bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang mereka, apakah berasal dari kalangan pejabat negara, swasta, atau pihak lainnya.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.

Penggeledahan Berlanjut ke Dua Lokasi Lain

Tak berhenti di kantor pusat Kemnaker, KPK melanjutkan penggeledahan ke dua lokasi lain pada Rabu, 21 Mei 2025. Namun, tim penyidik belum merinci lokasi yang dimaksud maupun hasil yang diperoleh.

“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” ungkap Budi.

Menurutnya, informasi detail baru akan dibuka ke publik setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

“Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga