Pemko Medan diminta Komisi IV DPRD Belajar PBG ke Deliserdang dan Tebingtinggi

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Lailatul Badri dan Paul Mei Anton Simanjuntak.(Foto: Istimewa) 

GIMIC.ID, MEDAN - Komisi 4 DPRD Medan minta Pemko belajar dari Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi dalam mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). Pasalnya, mengurus PBG di Medan begitu lama, sehingga masyarakat terkendala dalam membangun bangunannya.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP dalam rapat dengar pendapat ( RPD) terkait dengan persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan, Senin (19/5).

"Banyak bangunan yang belum ada PBGnya tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri ," kata Paul.

Politisi, PDI Perjuangan itu memberikan kritikan agar Pemko Medan dapat belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi.

"Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG di Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat. Cobalah Pemko Medan melalui DPKP studi banding di kedua daerah itu, tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa,” kata Paul.

"Jadi kami minta saudara Wali Kota Medan Rico Waas dapat mempercepat pengurusan PBG Kota Medan.Jangan selalu menimbulkan permasalahan untuk persoalan PBG ini ," sambung Paul.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi 4, Lailatul Badri, mengungkapkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) berharap agar dinas tersebut dapat berubah.

“Kami harap ke depan, mohonlah berubah sistem manajemen di Dinas PKPCKTR.Karena dinas ini selalu mempersulit untuk pengurusan PBG, belum lagi biaya konsultan yang sangat tinggi yang menetapkan biaya sangat tinggi berkisar 20-30 persen dari objek nilai bangunan ," kata politisi PKB itu.

Sambung, wanita yang akrab disapa Lela ini persoalan PBG di Kota Medan telah menimbulkan permasalahan, tanpa ada solusi tapi sebaliknya dilakukan pembiaran.

"Coba lihat bagaimana kondisi Kota Medan hari ini.Banyak bangunan berdiri tanpa PBG, setelah bangunan berdiri atau mau selesai timbul permasalah karena tidak sesuai hingga berujung penindakan ke Satpol PP.Tapi, fakta di lapangan justru terjadi pembiaran sampai bangunan selesai.Kota Medan benar-benar kalian buat hancur tanpa ada pemasukan dari sektor retribusi PBG.Belum lagi ketika seseorang memiliki itikad baik mengurus PBG justru tidak berujung selesai ," tegasnya seraya memberikan fakta didalam rapat tersebut sebanyak 22 bangunan di Kota Medan seluruhnya bermasalah.

Apa yang disampaikan tersebut terbukti dengan adanya keluhan warga, Sihol Pasaribu yang akan merenovasi bangunannya di kawasan Sei Sikambing, tapi izin PBGnya sudah tiga bulan tidak kunjung selesai. Padahal sebelum PBG selesai, Sihol belum bisa merenovasi bangunannya yang akan dijadikannya rumah makan khas Batak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2/Red) 

Komentar

Loading...