Komisi 3 DPRD Medan Harus Bentuk Tim Investigasi PUD Pasar

GIMIC.ID, MEDAN Komisi III DPRD Kota Medan meminta komisinya membentuk tim investigasi untuk menyelidiki masalah yang selama ini terjadi di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan.

Hal ini bertujuan untuk menginvestigasi dan mencari solusi atas masalah yang terjadi pada perusahaan tersebut.

Komisi III DPRD Medan sudah harus membentuk tim untuk menginvestigasi dan mencari solusi atas masalah yang terjadi pada PUD Pasar. Masalah aset hingga pengelolaan pasar harus diungkap supaya terbuka semua,” kata Godfried Lubis saat rapat evaluasi triwulan pertama 2025 dengan PUD Pasar di gedung DPRD Medan, Senin (19/5/2025).

Rapat evaluasi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan HT Bahrumsyah didampingi Ketua Komisi Salomo Pardede, Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, Sri Rezeki, Eko Sitepu dan lainnya.

Kemudian diri unsur Direksi PUD Pasar Medan hadir Plt Diretur Utama (Dirut) Imam Abdul Hadi, Direktur Operasional Ismail Pardede, dan Direktur Administrasi dan Keuangan Fernando Napitupulu.

Komisi III DPRD Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PUD Pasar, Senin (19/5), mengaku miris dengan pemaparan data yang disampaikan PUD Pasar. Menurut dia, rendahnya kontribusi PAD sangat tidak sebanding dengan besarnya aset PUD Pasar yang tersebar di 52 pasar dan diperkirakan bernilai triliunan rupiah.

Anggota Komisi III Eko Afrianta Sitepu juga Menyoroti 37 kios yang kosong di Pasar Induk Lau Chi. Dimana pembangunan kios seyogyanya pemindahan pedagang di samping Musollah Pasar Induk.

Tapi faktanya 37 kios yang dibangun diperjual belikan ke kepada pedagang baru dengan harga sekitar puluhan juta per unit. Sementara pedagang di depan Musollah tetap ditempat lama dengan menggunakan fasilitas umum.

Untuk itu Eko meminta PUD Pasar membongkar 37 kios kosong yang ada disamping mushola dipasar induk Lau Chi. 

Eko juga meminta PUD Pasar menunjukan data- data terkait retribusi yang ada di Pasar Induk Lau Chi, seperti tarif retribusi parkir, sampah, jaga malam dan yang lainya. 

Terkait hal diatas, menurut Eko Afrianta, Komisi 3 DPRD Medan akan menjadwalkan pemanggilan pihak Dewasa PUD Pasar guna dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). “Sudah diagendakan untuk rapat di DPRD berikutnya,” sebut Afrianta.

Komentar

Loading...