Komitmen Tegas Kejati Sumut dalam Memberantas Judi Online
Dialog jaksa menyapa pada rabu lalu yang membahas terkait upaya kejaksaan dalam mencegah judi online (Foto:Gimic.id)
GIMIC.ID, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmen kuatnya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, Kejati Sumut telah mengambil langkah-langkah strategis dan tegas dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Melalui Program Jaksa Menyapa yang gagasan oleh Tim Penerangan Hukum Kejatisu, bersama move radio online dan 97,9 Radio Shirohuda Deliserdang.
Dalam hal ini Joice Sinaga ,SH, Menyatakan Penting nya masyarakat untuk tahu tetang bahaya dari Pengaruh Judi Online tersebut. ditambahkan juga oleh Elisabeth Panjaitan SH,M.Hum, saat ini sudah ada 6 perkara yang masuk ke Kejatisu tentang judi online dari periode Januari hingga April 2025.
Kejaksaan juga mengambil langkah pencegahan, seperti memblokir situs judi online, mengawasi transaksi keuangan terkait judi, serta menggunakan teknologi untuk mendeteksi aktivitas perjudian.
Adre W.Ginting S.H .M.H selaku Kasi Penkum Kejatisu di akhir talkshow juga mengajak semua masyarakat untuk peduli, akan bahaya dari Judi online tersebut, Dimana peran Keluarga sangat penting untuk pencegahan dampak dari Judi Online tersebut.
Masyarakat juga bisa berperan aktif dalam mencegah judi online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan serta meningkatkan kesadaran akan bahaya dan sifat adiktif judi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)