Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor

GIMIC.ID, MEDAN LABUHAN - Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di berbagai lokasi di Kota Medan dan sekitarnya. Pelaku yang diketahui bernama Edi Agus Susanto alias Agus Jontor (27) diringkus di Desa Kelambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak sekitar pukul 09.00 wib pada Selasa (25/3/2025).

Pelaku yang ditangkap adalah Edi Agus Susanto alias Agus Jontor, seorang pria berusia 27 tahun yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah divonis 4 tahun penjara pada tahun 2019.

Pelaku bersama rekannya melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. Dalam aksinya, mereka masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak pagar dan memanjat saat waktu sholat Magrib. Mereka menggunakan topi untuk menyamarkan identitas serta mencuri motor yang dalam kondisi stang terkunci.

Berdasarkan laporan korban, dua kejadian utama yang terekam CCTV terjadi sebagai berikut:

1. Minggu, 24 November 2024 pukul 19.00 WIB di Jl. Marelan Raya Gg. Berani Lingkungan V Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Korban, Edy Yotni (57), kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 3837 AFR yang diparkir di dalam rumah.
2. Minggu, 16 Maret 2025 pukul 19.55 WIB di Komplek Pesona 2 Jl. Abdul Sani Mutalib Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Korban, Yuliana (48), kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX BA 5878 AAE.

Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil analisa, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Edi Agus Susanto alias Agus Jontor.

Pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Alex Silitonga berhasil menangkap pelaku di Desa Kelambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak. Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Selain itu, petugas juga menemukan sepeda motor Honda Sonic tanpa plat yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial K di berbagai lokasi. Sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial E dengan harga bervariasi, yakni Rp3.000.000 untuk Honda Vario dan Rp8.000.000 untuk Yamaha NMAX. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain dua kasus utama, pelaku juga mengakui telah mencuri beberapa sepeda motor lainnya di berbagai wilayah di Kota Medan sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Polsek Medan Labuhan telah melakukan berbagai tindakan, antara lain:Menangkap pelaku dan menyita barang bukti,Melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron,Mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan kejahatan ini,Melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol T. Sibuea, S.E., mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus berupaya mengungkap dan memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(G-H2)

Komentar

Loading...