Geruduk Kantor Gubsu, Kapir Minta Gubernur Copot Kadis Perindag ESDM Sumut dan PDAM Tirtanadi Sumut
GIMIC.ID, MEDAN - Koalisi Pemerintah Indonesia Raya (Kapir) Minta Gubernur Sumut Copot Kadis Perindag ESDM dan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Pada Kamis 13 Maret 2025.
Sekertaris umum Koalisi Pemerhati Indonesia Raya Arsyad Tajung memimpin Aksi menggerusuk PDAM Tirtanadi Sumut,Kantor Gubernur Sumut dan Disperindag ESDM Sumut Menyampaikan Keresahanya Sebagai Sosial Control bahwasanya Dua Instansi Tersebut Sedang tidak baik baik saja agar bapak Gubernur Boby Nasution Mengetahui nya. “ Kata Arsyad tanjung”.
Arsyad Menegaskan Bahwasanya Kadis Perindag ESDM Sumut dan Dirut PDAM Sumut Harus di Evaluasi kalok kalau Perlu di copot oleh bapak Boby Nasution “ketus nya”
Dalam aksinya Arsyad menyampaikan tuntutanya rehab UPT Pengaduan Konsumen Tahun 2023 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Diduga Fiktif Sebesar 400 Jt (Jl. sei galang),pengadaan Baju Seraga Pegawai
Sebesar 800 Jt yang di jadwalkan selesai tahun2024 ternyata dibagi tahun 2025 Januari diduga di kerjakan UMKM nya Cina, dan tidak transparannya pemeriksaan rutin ke daerah tujuan ke pombensin SPPD ada Tapi Diduga SPPD Bodong,Timsel BPSK tidak Transparan mengakibatkan KKN gaya Baru di Disperindag ESDM Sumut.
Lanjut nya penetapan Dewan Pengawas PDAM tirtanandi yang di lakukan pada November 2024 diduga fiktif pasalnya dilakukan tidak terbuka Boby Nasution selaku Gubernur terpilih yang baru
harapanya Mencopot AST Karna bertentangan dengan aturan sementara pejabat pusat tidak ada.
APH di minta untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan anggaran fiktif Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut Senilai Rp 1,6 milia, Setiap kegiatan yang dianggarkan harus
memiliki bukti dari pekerjaan.anggaran Rp 1,6 miliar diduga sengaja disalurkan untuk kepentingan pribadi dan berdampak ke keuangan perusahaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka kasus tahun 2011 yang dilakukan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi dan telah merugikan keuangan negara sebesar
Rp229 juta melalui hasil pemantauan tinda lanjut pemeriksaan BPK per 30 Juni 2023, dibeberkan bahwa kerugian itu disebabkan oleh dua perkara, yaitu pengeluaran untuk Dewan Pengawas PDAM
Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp161.162.530,00 tidak sesuai ketentuan.
Pemberian biaya jasa pembinaan sebesar Rp229.500.000,00 kepada Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah sebagai Pembina KSO PDAM Tirtanadi Sumatera Utara
Tidak Sesuai Ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(G-kael)