1. Beranda
  2. News

Ngaku Polisi, Berakhir Dijeruji Polsek Medan Tuntungan

Oleh ,

GIMIC.ID, MEDAN - Seorang pria berinisial WA berhasil diringkus oleh Team Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan setelah melakukan pencurian dengan modus mengaku sebagai polisi. Pelaku ditangkap di Gang Gembira Ujung, pada Sabtu (08/03/2025).

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya SH MH membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan bahwa WA kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (29/1/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang saat itu hendak pulang kerumahnya di Jalan Setia Budi mengalami sepeda motor nya mogok, tiba-tiba korban didatangi oleh 2 orang pelaku. WA yang mengaku sebagai anggota kepolisian menuduh korban sebagai Maling dan meminta korban ikut ke Pos untuk di cek dan diperiksa. Kemudian pelaku melakukan pemeriksaan ponsel, Korban pun menyerahkan 3 unit HP nya

Setelah berhasil mengambil ketiga ponsel tersebut, pelaku berpura-pura pergi ke kantor polisi dengan alasan pemeriksaan lebih lanjut. Korban diminta menunggu di lokasi, namun AW langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu (08/03/2025) pukul 11.00 Wib, Team unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mendapat kan informasi bahwa pelaku penipuan dan penggelapan handphone yang mengaku ngaku Polisi inisial WA berada di gang gembira.

Mendapat informasi tersebut tim Opsnal yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu SH.MH langsung meluncur kelokasi, dan mendapatkan pelaku WA sedang berada di rumah ujung gg gembira.

"Kemudian Kepada pelaku dilakukan Interogasi, bahwa WA melakukan nya bersama temannya bernama ARI (DPO) ." WA mengakui perbuatannya Menjual ke 3 Hp tersebut ke Pajak melati seharga Rp 1.400.000. Dan Dia Mengakui mendapat bagian Rp 450.000 uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari".

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Tuntungan. Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat kepolisian. Jika menghadapi situasi serupa, pastikan untuk meminta identitas resmi dan tidak mudah menyerahkan barang berharga kepada orang yang mengaku sebagai petugas tanpa bukti yang jelas.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga Medan untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya SH MH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(G-H2)

Baca Juga