DPRD Medan Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Diskominfo

GIMIC.ID, MEDAN - Proyek pengadaan jaringan internet tahun anggaran 2024 untuk pelaksanaan tahun 2025 di Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan senilai Rp15 miliar lebih tak hanya mendapat sorotan Kejaksaan Negeri Medan, tetapi juga DPRD Medan selaku lembaga pengesahan anggaran di jajaran Pemko Medan.
Dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tersebut mengemuka berdasarkan laporan intelijen Kejari Medan yang kemudian ditindaklanjuti Seksi Pidana Khusus Kejari Medan.
Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra melalui Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza pada berita sebelumnya mengakui telah memanggil pihak Dinas Kominfo Medan untuk klarifikasi. Hanya saja pemeriksaan tak bisa dilanjutkan karena status pengadaan jaringan internet ini masih berlangsung di tahun berjalan.
Menyikapi dugaan korupsi tersebut, Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen, berpendapat kalau tender proyek pengadaan jaringan internet ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku, tak ada yang perlu diperdebatkan. Hanya saja jika perusahaan yang dimenangkan diduga karena ada sesuatu dibaliknya, pihaknya akan pertanyakan hal itu ke dinas terkait.
"Tapi ini kan (proyek) masih berjalan. Kita lihat dulu, apakah Dinas Kominfo Medan memenangkan perusahaan sesuai dengan pagu yang diharapkan dan penawaran kerja seperti apa yang dimiliki perusahaan pemenang tender tersebut," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Kamis (27/2).
Politisi PDIP ini mengaku akan mempelajari lebih lanjut seperti apa tender pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Medan yang memenangkan PT Telkom Indonesia, PT Telemedia Network Cakrawala (TNC) dan PT Argiz Mitra Technology (AMT).
"Jika perusahaan-perusahaan pemenang tender (pengadaan jaringan internet) ini selesai mengerjakan tugas-tugasnya dan ada temuan dugaan korupsi, ini yang sedap. Kita akan konfrontir mereka semua," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, pada halaman LPSE Pemko Medan terdapat 15 paket kegiatan belanja internet pada Desember 2024, dengan pagu Rp15 miliar lebih. Belanja internet tersebut melalui sistem e-Purchasing atau e-Katalog.
Dari anggaran 15 paket kegiatan ini, Dinas Kominfo Medan belanja kepada tiga perusahaan, yakni PT Telkom Indonesia, PT Telemedia Network Cakrawala (TNC) dan PT Argiz Mitra Technology (AMT).
Kecurigaan muncul ketika Dinas Kominfo Medan berbelanja sebanyak tujuh paket kepada PT TNC dengan nilai kontrak Rp7 miliar lebih. Sedangkan terhadap PT Telkom Rp5 miliar lebih dan Rp2,7 miliar kepada PT AMT.
Kadis Kominfo Medan, Arrahman Pane, yang dikonfirmasi melalui telefon Whatsapp, Jumat (21/2) sore, membenarkan kalau pihaknya ada dipanggil Pidsus Kejari Medan untuk mengklarifikasi ihwal pengadaan internet tersebut, beberapa waktu lalu.
Menurut Amon, sapaan akrab mantan Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Kota Medan ini tak ada yang dilanggar dalam hal pengadaan jaringan internet tersebut. "Gak masalah, kan terdaftar di e-Katalog. Pengadaan ini kan dibagi-bagi, gak mungkin semua ke plat merah (PT Telkom Indonesia). Mereka (perusahaan swasta) kan sudah berjalan lama, sewaktu program e-KTP," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(G-H2/Red)
Komentar