Study Tour Ke Both Tax Refund KPP Pratama Lubuk Pakam Di Bandara Kuala Namu

Staf Tax Centre USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti didampingi Staf Pengajar Prodi D3 Adm.Perpajakan USU Ulfah Oktarida Sihaloho menyerahkan cenderamata kepada Ka.Sie Pelayanan KPP Pratama Lubuk Pakam M.Dzirji Zaidan dalam kegiatan study tour Tax Refund di Bandara Internasional Kuala Namu
GIMIC.ID, DELISERDANG - Rombongan Mahasiswa D III Administrasi Perpajakan USU melangsungkan kegiatan Study Tour, bertempat di konter Tax Refund KPP Pratama Lubuk Pakam di Bandara Internasional Kuala Namu Deli Serdang, Jumat (21/2/2025). Mahasiswa yang melakukan study tour ini adalah mahasiswa yang saat ini sedang mengambil mata kuliah Pajak Internasional.
Rombongan mahasiswa ini didampingi oleh Staf Tax Centre USU yang juga pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti dan Staf Pengajar Program Studi D III Administrasi Perpajakan USU Ulfah Oktarida Sihaloho. Rombongan disambut oleh Ka.Sie Pelayanan KPP Pratama Lubuk Pakam Mohammad Dzirji Zaidan dan petugas konter Tax Refund.
Dalam sambutannya Ulfah Oktarida Sihaloho sebagai dosen pengasuh mata kuliah Pajak Internasional menjelaskan tujuan diadakannya study tour ini adalah untuk menunjukkan kepada mahasiswa tentang praktik pelaksanaan Tax Refund kepada turis asing oleh KPP Pratama Lubuk Pakam. Dengan melihat langsung praktik pelaksanaan Tax Refund ini maka akan memberi pemahaman yang lebih jelas kepada mahasiswa setelah mereka mendapatkan meteri Tax Refund dalam perkuliahan.
Ka.Sie Pelayanan KPP Pratama Lubuk Pakam Mohammad Dzirji Zaidan menyambut baik adanya kegiatan study tour ini. Beliau berharap mahasiswa dapat memahami dengan jelas praktik pengelolaan Tax Refund oleh KPP Pratama Lubuk Pakam kepada para turis mancanegara di Bandara Internasional Kuala Namu. Dengan melihat langsung praktik pengelolaan ini maka diharapkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa terhadap praktik Pajak Internasional akan semakin bertambah.
Dalam pemaparannya Petugas Boh Tax Refund memaparkan dengan lengkap mekanisme dalam pengelolaan Tax Refund ini. Tax Refund adalah fasilitas yang diberikan kepada turis asing yang berada di Indonesia berupa pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bawaannya.
Barang bawaan yang dimaksud adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Sementara itu, toko retail yang dimaksud adalah toko yang terdaftar dalam skema tax refund .
PPN yang dimintakan pengembalian oleh turis asing harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu nilai PPNnya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.
Turis asing yang dapat mengajukan pengembalian pajak adalah bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan penduduk tetap di Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 disebutkan bahwa pengembalian pajak dilakukan pada saat turis asing meninggalkan Indonesia melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN), yang merupakan unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak. Lokasi kerja UPRPPN meliputi suatu tempat sebelum konter check in di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.
Pada saat membeli barang di toko retail, turis asing akan mendapatkan faktur pajak khusus. Faktur pajak khusus ini nantinya menjadi dokumen yang harus dibawa oleh turis asing kepada petugas UPRPPN bersamaan dengan paspor dan boarding pass. Setelah melakukan penelitian, petugas UPRPPN dapat menyetujui atau menolak permintaan pengembalian pajak yang diajukan. Apabila disetujui, PPN akan dikembalikan secara tunai dengan mata uang Rupiah dalam hal PPN bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau dikembalikan melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang Rupiah ke rekening turis asing apabila PPN bernilai lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Dalam kesempatan ini mahasiswa juga sempat melakukan wawancara kepada beberapa turis asing yang mengajukan Tax Refund. Umumnya para turis asing tersebut memahami mekanisme Tax Refund tersebut dan puas dengan pelayanan proses Tax Refund yang dilakukan oleh para petugas di konter Tax Refund yang terdapat di Bandara Internasional Kuala Namu.
Kegiatan study tour ini diakhiri dengan penyerahan cendera mata oleh Indra Efendi Rangkuti dan Ulfah Okatrida Sihaloho kepada Ka.Sie Pelayanan KPP Pratama Lubuk Pakam Mohammad Dzirji Zaidan serta kegiatan foto bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(G-H2)
Komentar