Bangunan Mewah di Jalan Alfalah Glugur Darat 1 Langgar Izin

GIMIC.ID, MEDAN - Kegiatan bangunan yang berlokasi jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur diduga tidak sesuai dengan PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) SK- PBangunan di Jalan Alfalah 1 Diduga Tidak Sesuai Dengan PBG, Warga ResahBG- 127120-05122023- 001 tanggal 4-12-2023 atas nama Abdi Japto dan Wilson.

Kegiatan bangunan itu sudah meresahkan warga sekitar pasalnya kegiatan bangunan itu terlalu nempel dengan warga dan kedepan akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar.

“Kami menolak bangunan itu jika dijadikan hotel.Karena disini lingkungan sekolah dan padat penduduk tidak layaklah didirikan hotel,” kata sejumlah warga kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Apa yang dikatakan warga dari amatan wartawan tidak jauh lokasi bangunan terdapat sekolah SMP Muhammadiyah dengan lingkungan terdapat masjid.

Tak hanya itu, warga juga resah bila berdiri hotel akan membuat lingkungan jelek karena bisa menimbulkan maksiat.

“Dulu itu katanya mau dibangun kos-kosan, tapi sekarang semakin tinggi.Katanya mau dibangun hotel, apa tidak makin jelek nanti lingkungan kami disini ada sekolah,” ucap Bu Eti warga Jalan Alfalah VI.

Ia berharap agar bangunan tersebut segera dihentikan.

“Kalau bisa kepada Pak Wali Kota Medan, tolonglah bangunan itu dihentikan bagaimana pun caranya ,” ucapnya.

“Seharusnya Satpol PP Kota Medan menindak bangunan itu disegel karena kegiatan bangunan yang tidak sesuai dengan ijin yang meresahkan warga” lanjut warga

Pengamatan dilokasi kegiatan bangunan itu diduga sudah menyalahi aturan karena GSB, KDB tidak sesuai dengan aturan dan pihak terkait khususnya Satpol PP Kota Medan harus segera menindak.

Dilokasi sendiri bangunan tersebut tertera Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) atas nama Abdi Japto dan Wilson dengan alamat pemilik Jalan Timor Baru No 4 – H dengan plank warna merah No SK-PBG 127120-05122023-001 dengan izin rumah kos dengan jumlah 1 unit jumlah 4 lantai yang dikeluarkan pada tahun 2023.

Namun, terdapat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) putih dengan nama pemilik Abdi Japto dan Wilson dengan alamat pemilik Jalan Timor Baru No 4 – H dengan No : SK -PBG 127120-04102024-001 jumlah unit 1 dengan jumlah lantai 9 lantai dengan jenis bangunan hotel yang dikeluarkan pada tanggal 4-10-2024.

Terkait dengan persoalan tersebut saat hal ini dikofirmasi wartawan kepada Pemko Medan melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) atau yang sering disebut Dinas Perkim Kota Medan, Alex Sinulingga yang ditemui di Gedung DPRD Medan langsung meninggalkan wartawan.

Alex saat yang ingin ditanyakan langsung pergi terburu-buru sambil berbicara dengan ponsel memasuki ruang paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(G-H2)

Komentar

Loading...