Selisih Kepemilikan Lahan Menyebabkan Penganiayaan, Kejaksaan Hadir Untuk Menyelesaikan Perkara Secara Humanis Melalui Restorative Justice

GIMIC.ID, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kembali melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Samosir yang dilaksanakan secara daring )(zoom meeting) dan diajukan kepada JAM PIDUM Kejaksaan Republik Indonesia dan dinyatakan disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kajati Sumut Idianto, SH.,MH didampingi Aspidum Rudi Imanuel Pailang, SH.,MH, Kajari Samosir Karya Graham hutagaol,SH.,MH, Koordinator dan Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut turut hadir mengikuti ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative justice tersebut.

"Dalam paparannya, Kajati Sumatera Utara beserta tim menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) berkas perkara dengan jumlah tersangka 5 orang tersebut merupakan perkara yang saling terkait dan lokasi maupun waktu kejadian perkara masih pada waktu dan tempat yang sama."

Kronologi: pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, di Jihor Sasada Dusun II Desa Cinta Dame Kec.Simanindo Kab.Samosir tersangka ARTA AMBARITA melakukan penganiayaan kepada saksi korban MALASTAR SARAGI dikarenakan selisih kepemilikan lahan, setelah mendengar terjadi keributan tersebut, kemudian TUMPAL SIDAURUK dan HENRI RUSLI SIDAURUK dan MARUBA SIDAURUK, DARWIN SIDAURUK dan NIXON SITUMEANG juga mendatangi lokasi.

"Setelah tiba dilokasi kejadian, terjadi perselisihan dan menyebabkan terjadi penganiayaan satu sama lainyang mengakibatkan terjadinya luka ringanpara korban, dan selanjutnya pihak yang merasa jadi korban melakukan pelaporan kepihak kepolisian dan selanjutnya para terlapor ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal masing-masing sesuai perbuatan yang dilain pihak juga mereka mengalami pemukulan dan juga menjadi korban."

Setelah Jaksa Penuntut umum pada Kejari Samoir menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti, kemudian Jaksa Fasilitator melakukan upaya Mediasi yang diwujudkan dengan kesepakatan perdamaian antara para tersangka dan para korban yang masih kesal satu sama lain dan masih dalam satu kampung, sehingga hubungan tersebut dapat dipulihkan seperti semula.

(G-H2)

Komentar

Loading...