Diguyur Hujan dan Banjir, Lailatul Badri Gencar Sampaikan Penanggulangan Kemiskinan di Medan

Anggota DPRD Kota Medan Medan Lailatul Badri A,Md, saat Sosper No 5 Tahun 2015, Minggu (09/02). (Gimic.id/Istimewa)
GIMIC.ID, MEDAN - Meskipun hujan deras mengguyur Kota Medan dan banjir melanda beberapa titik, semangat Lailatul Badri, A,Md. Anggota DPRD Kota Medan, tak surut dalam menyikapi pentingnya penanggulangan Kemiskinan. Pada Minggu (09/02/25),
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Hanura PKB itu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pembangunan I, No. 49, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Jalan Letda Sujono, GG Ambon, No 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Pukat Banting IV/ Bulu Perindu No.53, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Meskipun sempat diguyur hujan lebat dan banjir, warga tetap hadir dengan semangat. "Hujan deras sempat mengkhawatirkan, tapi Alhamdulillah sosialisasi ini bisa terlaksana," ujar Lailatul Badri.
Dalam Sosper tersebut, di hadapan ratusan masyarakat, Laila menyampaikan ada tujuh jenis program penanggulangan kemiskinan yang bisa dinikmati oleh masyarakat sesuai kriteria yang dipersyaratkan.
Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri A,Md, saat Sosper No 5 Tahun 2015 di Jalan Letda Sujono, GG Ambon, No 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (09/02). (Gimic.id/Istimewa)
Laila menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2015. "Perda ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat miskin terlindungi. Program tersebut yakni, bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha dan bantuan perlindungan rasa aman.
"Yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah warga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kemiskinan Struktural (DTKS) yg diusulkan dalam musyawarah kelurahan atas usulan kepling dan lurah untuk diteruskan ke Dinas Sosial," ungkap Laila."
Dalam Sosper tersebut, warga menyampaikan berbagai pertanyaan kepada staf Dinas Sosial Kota Medan yang hadir. Di antaranya, ada pengguna BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Saat dirawat, pengguna BPJS tersebut diminta membayar dulu tunggakan dan tidak bisa berlaku saat itu.
Warga lainnya, mempertanyakan bagaimana proses permohonan untuk memperoleh bantuan pendidikan bagi orang yang tidak mampu.
Menyahuti pertanyaan warga yang mempertanyakan proses untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut, mewakili Dinas Sosial mengatakan bahwa warga harus terdaftar dulu di DTKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(G-H2)
Komentar