Praktek Mafia Tanah Merambah Sampai Ke Perairan Laut, Usut Dugaan Tindak Pidana! Sertipikat Pagar Laut Merupakan Perampasan Hak Konstitusi

GIMIC.ID, MEDAN - Timbulnya sertipikat diperairan laut seluas 581Ha jangan hanya sekedar dicabut pagar dan izinnya Namun yang paling penting Usut Tuntas Pemohon, Oknum Badan Pertanahan Nasional, Oknum Kementerian, dan Seluruh yang terlibat atas terbitnya sertipikat diatas pagar laut.
Roni Panggabean menegaskan Bahwa Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 adalah Jelas Untuk mengatur tentang kepemilikan Tanah, Bukan Kepemilikan Laut menjadi Pertanahan. Sebagaimana termaktub Pasal 33 ayat (3) bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Konstitusi kita sudah jelas dan tegas bahwa semua kekayaan yang didalam bumi bukan untuk golongan sepihak namun harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Atas dugaan timbulnya sertipikat atau surat-surat atau peralihan hak atau peralihan kepemilikan dalam hal ini patut diduga adanya suatu tindak pidana pemalsuan surat berupa akta autentik, Pemerintah Melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanhan Nasional harus berani mengusut tuntas para jajaran oknum nakal dibawahnya, karena praktik dugaan mafia tanah hingga saat ini masih belum tuntas, tegas Roni Panggabean.
Sebagai Praktisi bidang Hukum Roni Panggabean mengapresiasi tindakan tegas Bapak Nusron Wahid yang mencabut pagar laut yang terbentang seluas 581 Ha, namun tidak hanya sampai disitu bahwa dugaan kuat pemalsuan dokumen berupa akta autentik perlu ditelusuri dan dilakukan penyidikan terhadap pemohon dan seluruh oknum perjabat yang terlibat, Sebegitu mudahnya kah para oknum elit merampas kekayaan yang seharusnya di nikmati oleh rakyat ?
Praktik Mafia Tanah ternyata sudah merambah kesektor perairan laut, Sebagai Praktisi Roni Panggabean menyarankan agar Menteri Agraria harus segera bersniergi dengan Aparat Penegak Hukum, Menko Hukum dan Menteri Hukum dengan melibatkan seluruh awak media, agar kasus ini bisa segera tuntas dan transparan jadi Wujud Asta Cita bukan hanya Omon-Omon namun nyata berpihak terhadap rakyat.
Timbulnya segala bentuk surat dan hingga sertpikat bukanlah hanya persoalan administrasi Namun merupakan suatu dugaan tindak pidana bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan gratifikasi dan suap sehingga timbulnya alas hak diatas perairan laut, tegas Roni Prima Panggabean yang berkantor di RPP-FIRM setiabudi kuningan Jakarta selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(G-RSD)
Komentar