Anggaran Kementerian PU Disunat Rp81 Triliun, Wamen: Proyek Infrastuktur Bakal Terganggu

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti. (Foto: istimewa)

GIMIC.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan Kementerian PU melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp81 triliun. Adapun dalam APBN 2025 total pagu Kementerian PU sebesar Rp110 triliun.

Hal itu dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun, diantaranya anggaran belanja K/L yang harus diefisiensikan mencapai Rp256,1 triliun.

“80 persen, dipangkas sekitar Rp81 triliun,” kata Diana di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Diana menyebutkan untuk anggaran yang dihemat ini di antaranya operasional dan infrastruktur. Dia mengakui bahwa penghematan anggaran ini membuat pembangunan proyek infrastruktur menjadi terganggu.

“Ya tentunya terganggu. Mungkin semuanya terganggu jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya,” imbuhya.

Meski begitu, sejumlah anggaran di Kementerian PU yang tidak terkena penghematan di antaranya belanja pegawai, Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), Hibah Luar Negeri (HLN), hingga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Anggaran pegawai nggak, yang tetap itu adalah untuk PHLN, HLN, kemudian SBSN, itu tetap semuanya, dan pegawai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan belanja pemerintah sebesar Rp306,69 triliun. Salah satu pos yang dipangkas adalah belanja di kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Menindaklanjuti Inpres Prabowo tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk meninjau kembali anggaran sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan efisiensi dalam APBN 2025. Secara keseluruhan, anggaran belanja K/L yang harus diefisiensikan mencapai Rp256,1 triliun.

Meski ada pemangkasan, Sri Mulyani menekankan bahwa efisiensi tersebut tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos). Penghematan akan difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional K/L.

Setiap K/L diwajibkan menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan. 

(G-H2)

Komentar

Loading...