OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas

Ilustrasi: Pegadaian resmi kantongi surat izin kegiatan usaha bullion dari OJK. (Foto: istimewa)

GIMIC.ID, JAKARTA - PT Pegadaian resmi menjadi bank emas pertama di Tanah Air. Ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Artinya, kini Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyebut dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas. Penerbitan izin dari OJK ini sekaligus menjadikan Pegadaian sebagai perusahaan pertama yang mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.

“InsyaAllah kami optimis menjalan kegiatan usaha bullion. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas.,” ujar Damar dikutip 5 Januari 2025.

Lebih jauh dia menjelaskan, transaksi gadai emas tersebut hingga November 2024 telah menghasilkan omzet Rp230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton.

“Saldo Tabungan emas juga sudah mencapai 10,3 ton. Ini tentunya didukung juga dengan anak usaha kami, Galeri 24,” tambahnya.

Selain Pegadaian, OJK juga mengungkapkan bahwa salah satu bank syariah terbesar di Indonesia, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) tengah mempersiapkan infrastuktur untuk pengajuan izin usaha bullion.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bullion sesuai ketentuan.

“OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian di kesempatan berbeda. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(H2)

Komentar

Loading...