1. Beranda
  2. News Update

Pertamina Tindak SPBU di Hamparan Perak Terbukti Melanggar

Oleh ,

GIMIC.ID, DELISERDANG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menyatakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.203.1109 di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melanggar SOP.

Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan telah memberikan sanksi tegas terhadap SPBU tersebut.

“Atas kejadian kemarin, SPBU terbukti telah melakukan pelanggaran SOP dan Pertamina telah memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut berupa penghentian pasokan BBM JBKP Pertalite selama 14 hari per hari ini,” kata Susanto August Satria, Selasa (31/12).

Satria mengatakan selain memberikan sanksi penghentian pasokan BBM JBKP jenis Pertalite, Pertamina Patra Niaga Sumbagut juga meminta kepada pemilik SPBU memberikan pembinaan tegas kepada operator yang terbukti tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku

Dia meminta konsumen agar menjaga BBM Subsidi sesuai dengan peruntukan.

Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengimbau bagi pelanggan petani dan nelayan yang membeli BBM Subsidi dengan media jerigen agar disertai dengan surat rekomendasi dari Instansi terkait yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menjadi sorotan.

Beberapa foto menunjukkan aktivitas penjualan BBM Subsidi di SPBU dengan nomor 14.203.1109 yang berada di Hamparan Perak, Deli Serdang, beredar di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(H2/Red)

Baca Juga