Soal Kepling, Eko Afrianta Sitepu Anggota DPRD Medan Ingatkan Camat Harus Selektif Dan Tak ‘Bermain’
GIMIC.ID, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan ingatkan Camat untuk selektif dan tak “bermain” dalam persoalan Kepala Lingkungan (Kepling). Namun, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan yang ada, sehingga Kepling terpilih nantinya benar-benar sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.
DPRD Medan ingatkan Camat tak “bermain” dalam persoalan Kepling itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menjawab wartawan di Medan, Senin (23/12/2024).
Eko Sitepu tidak menampik persoalan Kepling masih menimbulkan masalah di berbagai tempat di Kota Medan. “Kita tidak tahu, apakah memang Camat kurang faham dengan ketentuan peraturaan yang ada, atau memang pura-pura tidak tahu,” katanya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mencontohkan, seperti batas waktu pendaftaran serta syarat dukungan calon. “Misal batas akhir pendaftaran itu hari Kamis. Kan hari Kamis itu sampai pukul 23.59 WIB, tapi pukul 21.00 WIB sudah ditutup, sehingga orang tidak jadi mendaftar,” katanya.
Terkait dukungan 30%, menurut legislator dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Maimun dan Medan Polonia itu, pihak kecamatan harus menerima. “Nanti kalau ada nama double (ganda), akan terseleksi dengan sendirinya,” katanya.
Disinggung masalah Kepling III, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Eko Sitepu meminta Camat untuk selektif. Sebab, masalah Kepling sudah diatur dalam Perda Kota Medan No. 9 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
Di dalam Perda, sambung Eko Sitepu, jelas dinyatakan calon Kepling merupakan penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.
Administrasi Kependudukan (Adminduk) (KK dan KTP, red) calon Kepling tersebut, tambah Eko, harus ada dan terlihat sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah. “Penegasan ini juga di perkuat dengan Perwal No. 21 tahun 2021. Jadi, kalau ada calon Kepling tidak berdomisili di lingkungan tersebut, Camat harus menganulirnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” tegasnya.
Di sisi lain, Eko, mengaku ada menerima laporan kalau calon Kepling menyetor sekitar Rp10 sampai Rp20 juta untuk diangkat menjadi Kepling. “Makanya, kita ingatkan Camat jangan “bermain” dalam persoalan Kepling ini. Jangan persoalan setor menyetor ini menjadi masalah baru, sehingga membuat Medan tidak kondusif,” ujarnya.
Eko menilai, persoalan Kepling ini berdasarkan interprestasi (pemahamam) masing-masing, sehingga menimbulkan masalah di lapangan. “Makanya, kita bersama Komisi I akan panggil pihak-pihak terkait dalam persoalan Kepling ini untuk di lakukan rapat dengar pendapat (RDP), agar semua pihak-pihak terkait satu pemahaman,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Harry)