1. Beranda
  2. News

DJP Sumut I Edukasi Coretax ke Konsultan Pajak dan Media

Oleh ,

GIMIC.ID, MEDAN - Dalam rangka pelayanan perpajakan kepada wajib pajak dan masyarakat, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumut I menggelar edukasi mengenai Coretax yang dikemas dalam “Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Istana Maimun Lantai 8, Kanwil DJP Sumatera Utara 1 Jalan Sukamulia No.17 A, Medan pada Rabu (20/11/2024) pagi ini, dihadiri sejumlah Awak Media, Konsultan Pajak, Akademisi, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, pelaku usaha, dan lainnya.

Kakanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra didampingi Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani dan seluruh staf DJP Sumut I menyambut baik dan juga mengapresiasi para peserta yang hadir dengan tujuan untuk mengedukasi mengenai perpajakan. Para undangan yang hadir diharapkan menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat untuk memberikan edukasi perpajakan.

Pada kesempatan itu, Arridel Mindra mengulas mengenai Coretax yang merupakan kebijakan perpajakan dari pemerintah. Selain itu, dalam rangka melaksanakan PPH 21 dengan tujuan mekanisme yang lebih efektif.

Arridel menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas.

“Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak,” jelasnya.

Diketahui Coretax memiliki 2 tampilan yaitu untuk petugas pajak dan wajib pajak. Untuk Wajib Pajak, tersedia Portal Wajib Pajak yang memberikan kemudahan pembuatan Akun Wajib Pajak dalam rangka memberikan kenyamanan akses layanan digital terintegrasi dan terpersonalisasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Di dalam manajemen akasesnya, Coretax berupaya mengedepankan keamanan dan kenyamanan penggunaan Akun Wajib Pajak, sehingga hanya wajib pajak/pengurus/kuasa yang berhak yang dapat mengakses akun masing-masing. Selain itu, tidak ada penggunaan satu akun secara bersama yang berimplikasi tidak dimungkinkan lagi sharing password.

Untuk ketentuan akses manajemen yang disiapkan Coretax sebagai yaitu: Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di dalam Portal Wajib Pajak dapat berperan sebagai diri sendiri atau sebagai Wakil/Pengurus/Kuasa Wajib Pajak sesuai dengan role access yang diberikan.

Kemudian, pelaksanaan hak dan kewajiban oleh wajib pajak Badan dan/atau Instansi Pemerintah hanya dilakukan melalui WP OP yang ditunjuk sebagai PIC Utama atau dapat juga dapat dilakukan oleh Wakil/Kuasa/PIC TKU yang telah diberikan akses.

Selanjutnya, Wajib Pajak Badan dan/atau Instansi Pemerintah hanya dapat menunjuk satu PIC Utama. PIC Utama dapat memberikan akses sesuai kebutuhan kepada wakil dan/atau kuasa. PIC Utama juga dapat menunjuk dan memberikan akses sesuai kebutuhan kepada PIC untuk Tempat Kegiatan Usaha (PIC TKU).

Beberapa langkah persiapan mengakses coretax pada saat SMO yaitu:

1. Wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit

2. Wajib pajak memastikan akun layanan perpajakan saat ini (DJP Online) aktif dan pastikan data-data pada DJP Online berikut lengkap, update, dan valid.

3.Bahan untuk Pembelajaran Mandiri dapat diperoleh melalui laman pajak.go.id/coretax, video tutorial melalui kanal YouTube @DitjenPajakRI, Informasi tautan ke Aplikasi Simulator Terpandu Coretax melalui https://portalwpsimulasi.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dari peserta undangan yang hadir, hingga penandatanganan kerjasama. Selain itu, DJP Sumut I juga memberikan piagam penghargaan kepada para jurnalis/wartawan yang selama ini terus mendukung kegiatan DJP Sumut I.

Sebelumnya, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani dalam sambutannya menyampaikan di dalam kegiatan edukasi Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di lingkungan DJP Sumut I.

Sebelumnya, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani dalam sambutannya menyampaikan di dalam kegiatan edukasi Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di lingkungan DJP Sumut I.

“Kegiatan ini diharapkan juga sebagai wujud apresiasi dari kami kepada media partner di lingkungan DJP Sumut I untuk terus bersama dalam memberitakan program-program pemerintah, khususnya DJP kepada seluruh lapisan masyarakat. Semoga kegiatan ini membawa dampak positif bagi seluruh peserta,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Harry)

Baca Juga