1. Beranda
  2. News

Perlu Keseriusan Penegak Hukum Terkait Penggeledahan Gudang BBM Milik PT Koko Samudera Energy.

Oleh ,

GIMIC.ID, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Telah Melakukan Penggeledahan Sebuah Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (6/11/2024) lalu.

Dilangsir dari sejumlah media, petugas Kejatisu didampingi POM AD mengeledah gudang tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar Sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya satu unit tangki timbun warna hijau, selang, pipa dan belasan viber tempat BBM disita serta telah dipasang garis polisi.

Selain itu, dua unit mobil tangki berwarna biru yang biasanya digunakan mengangkut minyak solar ditemukan di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Namun, tidak ada orang yang diamankan saat penggeledahan karena pekerja dan pemilik usaha yang disebut-sebut berinisial M sedang tidak berada di lokasi.

Menjadi Sorotan

Gudang yang dilakukan penggeledahan oleh Kejati-Su tersebut informasi yang dihimpun oleh Gimic.id adalah kepemilikan PT Koko Samudera Energy yang memiliki peran tanggung jawab inisial M.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, saat dikonfirmasi Medan (15-11-2024) siang mengatakan Betul Ybs adalah Agen BBM Industri PT Pertamina Patra Niaga ,Semua dokumen yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum sudah diberikan kepada APH.

Silakan ditanyakan kepada Aparat Penegak Hukum yang saat ini sedang melakukan proses hukum terhadap Perusahaan diatas. Silakan tanya APH ⁠Kita ikuti perkembangan proses hukumnya Itu jawaban saya. Terimakasih

Disinggung apakh yang bersangkutan masih berstatus keagenan atau akan di coret pak Manager Pertamina Patra niaga Tersebut hemat menjawab Masih tuturnya.

Dikutip dalam perkataan Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan (20/10/2024) lalu di Gedung Nusantara MPR/DPR RI Jakarta menyebut bahwa perbaikan sistem dan digitalisasi bisa memberantas korupsi.

"Saya pun menyadari terlalu banyak kebocoran anggaran, penyimpangan, dan kolusi di antara para pejabat politik, hingga pejabat pemerintah di semua tingkatan," tegasnya.

Selain itu Gimic.id telah mengkonfirmasi Kasi Penkum Kejatisu Andre W Ginting Medan (15-11-2024) siang terkait dugaan Kerugian Negara atas penggeledahan BBM tersebut ' Dipertanyakan Apakah Saat ini Belum Ada penetapan Tersangka
belum juga merespon hingga berita ini ditayangkan.

Kini masyarakat menantikan langkah tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan diungkap secara transparan.

Dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar dan bila mengacu kepada UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 4 telah mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Redaksi/Tim)

Baca Juga