Unit Reskrim Polsek Krian Berhasil Amankan Pengedar Sabu Saat Transaksi
GIMIC.ID, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu Yoyok Budiyanto 49 tahun warga Kedunglo Prambon Sidoarjo pada hari Jumat (8/11) sekitar jam 11 siang di pinggir jalan depan Perumtas 6 Balongbendo.
Dalam keterangan tertulisnya (11/11) Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain SH MH menjelaskan kepada wartawan kronologis penangkapan pelaku pengedar sabu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli sabu.
Atas informasi itu kemudian petugas bergegas menangkap pelaku yang diduga akan bertransaksi di atas sepeda motor untuk menunggu pembeli.
Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti 1 buah bungkus rokok merk aicon ,2 klip berisi sabu masing masing 0,28 gram, 1 buah hp merk realme sebagai sarana komunikasi serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam plat S 5794 PB.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Krian guna penyidikan lebih lanjut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Redho)