1. Beranda
  2. News

APBN 2025 Terkait Alokasi Dana Desa Alami Penyesuaian

Oleh ,

GIMIC.ID, MEDAN - Berdasarkan dokumen APBN tahun 2025 alokasi dana Desa mengalami beberapa penyesuaian yang dirancang untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, memperkuat layanan masyarakat, hingga meningkatkan kesejahteraan melalui penggunaan teknologi digital.

Jumlah dana Desa yang dialokasikan di tahun tersebut mencapai Rp71 triliun anggaran tersebut dibagi menjadi dua bagian utama: Rp69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun sebagai insentif untuk Desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.

Beberapa poin penting yang perlu di perhatikan tentang dana Desa.

Dana Desa merupakan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang diperuntukkan kepada tujuan dalam mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dari total Rp71 triliun yang telah disebutkan di atas diperuntukkan Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelumnya berdasarkan formula dan Rp2 triliun dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.

Berikut Kriteria alokasinya (65%) dana Desa dibagikan secara proporsional kepada setiap Desa, Kemudian alokasi afirmasi (1%): diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan mempertimbangkan jumlah penduduk miskin, Selanjutnya alokasi kinerja (4%) diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik dan terkahir alokasi formula (30%) Menghitung faktor-faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Pada thun 2025 dana Desa diprioritaskan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif penting antara lain :

Penanganan Kemiskinan Ekstrem yaitu paling tinggi 15% untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat, Desa adaptif terhadap perubahan iklim Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, Termasuk program penanganan stunting,

Dukungan Program Ketahanan Pangan demi meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa dan pengembangan potensi dan keunggulan Desa yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk Desa digital, terakhir Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai yaitu menggunakan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di Desa.

Selain itu dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimum 3% dari pagu anggaran untuk setiap desa. Pengelolaan dana Desa dan penetapan rincian alokasi setiap desa akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan, Dimana Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah pusat kepada setiap kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan alokasi Dana Desa untuk setiap desa.

Pelaksanaan program Desa digital adalah sebagai pemanfaatan teknologi dan Informasi sehingga salah satu prioritas utama dana Desa bisa bermanfaat untuk percepatan implementasi Desa digital.

Oleh sebab itu pemerintah Desa didorong untuk memanfaatkan teknologi guna meningkatkan efisiensi administrasi dan layanan publik di desa.

Menurut hemat penulis Transparansi dan Akuntabilitas Desa dan pengelolaan anggaran dana Desa dapat memastikan penggunaan dana Desa tepat sasaran,dimana desa wajib melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan, dengan menggunakan sistem digital untuk memudahkan audit serta menjaga akuntabilitas.

Pemerintah juga dapat memberikan insentif kepada desa yang mencapai target kinerja tertentu dan sanksi berupa pengurangan alokasi bagi desa yang tidak memenuhi persyaratan atau target kinerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Adha Lubis)

Baca Juga