Korupsi Dana Desa untuk Dugem dan Foya-foya, mantan Kepala Desa Dolok Godang Tapsel Ditangkap

Tim Tipidkor Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, saat mengamankan ZN (45), mantan kepala desa Dolok Godang, Tapsel, yang diduga menyelewengkan dana desa tahun 2021 sebesar Rp 595.665.102, Senin (14/10/2023). Uang hasil korupsi tersebut, digunakan tersangka untuk dugem dan foya-foya di tempat hiburan.(DOK. POLRES TAPANULI SELATAN)

GIMIC.ID, TAPANULI SELATAN - Polisi menangkap ZN (45), mantan Kepala Desa Dolok Godang, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, pada Senin (14/10/2024) lalu.

ZN diduga melakukan korupsi sebesar Rp 595.665.102.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Resor Tapsel Inspektur Dua Saad Mardian Harahap mengatakan, ZN menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021.

"ZN adalah Kepala Desa Dolok Godang dari 2018 hingga 2023. Ia diduga melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021," ujar Saad saat dikonfirmasi Jumat (18/10/2024).

Modus ZN adalah menarik uang bersama bendahara dari rekening kas desa dan mengelolanya sendiri tanpa melibatkan perangkat desa.

Ia juga tidak membayar honorarium perangkat, melakukan pengadaan barang dan jasa sendiri, memanipulasi laporan pertanggungjawaban, dan melakukan pekerjaan fisik fiktif.

"Hasil audit APIP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 595.665.102 dari penggunaan dana desa Dolok Godang tahun 2021," kata Saad.

ZN mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari.

"Selain untuk hidupnya, uang itu dipakai tersangka untuk dugem dan karaoke di tempat hiburan," tambah Saad.

ZN telah kabur sejak 2022, saat masih menjabat kepala desa. Ia sempat melarikan diri ke Solok, Jambi, dan terakhir menjadi sopir travel di Pekanbaru.

Pada Jumat (11/10/2024), polisi mendapat informasi ZN sedang berada di Pekanbaru. Namun, saat tim menyelidiki, ZN tidak ditemukan.

Pada Sabtu (12/10/2024), tim Tipidkor menerima informasi ZN berada di Tapsel. Setelah pengecekan di loket-loket travel di Padangsidimpuan dan Sibolga, ZN tidak ditemukan.

Akhirnya, pada Senin (14/10/2024), ZN terlihat keluar dari loket travel menuju Sibolga dan langsung diamankan oleh tim Tipidkor. ZN kini ditahan di Mapolres Tapsel.

ZN dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Harry/red)

Komentar

Loading...