Yayasan MAPEL Indonesia mendesak Polres Karo dan Polda Sumut usut aktifitas kegiatan usaha di dalam kawasan hutan di Kabupaten Karo

GIMIC.ID, MEDAN - Maraknya aktivitas perambahan hutan di Kabupaten Karo membuat Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Indonesia mendesak pihak Polres Tanah Karo dan Polda Sumut untuk turun tangan.
Yayasan Mapel Indoneaia juga akan mengawal kasus perambahan hutan dan mendukung adanya penindakan tegas terhadap para mafia korporasi yang melakukan aktifitas kegiatan usaha di dalam kawasan hutan di Kabupaten Karo dan daerah lainnya.
"Kami prihatin dengan maraknya aktivitas perambahan hutan di Kabupaten Karo. Pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi dan kepolisian harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini," kata Yusuf Hanafi Sinaga M.Sos., Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Yayasan MAPEL Indonesia, yang ditemui awak media Kamis (4/10/2024) di Medan.
Yayasan Mapel Indonesia secara resmi meminta pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali dan mencabut terhadap Surat Izin Penggunaan Usaha Hutan (SIPUHH) yang telah diterbitkan untuk aktivitas perambahan hutan di kawasan Deleng Tongkoh, Desa Lingga Muda, Kabupaten Karo. Yayasan MAPEL Indonesia menduga adanya pelanggarn hukum dan indikasi permainan dalam proses penerbitan izin tersebut.
"Kami mencurigai adanya praktik-praktik koruptif yang memungkinkan terjadinya perambahan hutan secara besar-besaran. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan SIPUHH dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat hutan kita dirusak tanpa tindakan. Perlindungan lingkungan adalah hak setiap warga negara.
Pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum," ungkapnya.
Terkait dengan kasus perambahan hutan di Kabupaten Karo, Yayasan Mapel Indonesia meminta pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas dengan cara meninjau kembali seluruh izin yang terkait, khususnya SIPUHH.
"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan, misalnya dengan tidak membeli produk hasil hutan ilegal dan mendukung kegiatan reboisasi," terangnya.
Yayasan MAPEL Indonesia juga mendesak Polres Karo dan Polda Sumut untuk segera memproses laporan yang telah diajukan oleh BPBD dan masyarakat dengan secara profesional dan transparan.
"Kami meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin. Selain itu, kami juga meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan izin-izin yang telah diterbitkan dan melibatkan masyarakat sekitar," tutupnya. (H2)
Komentar