1. Beranda
  2. Nasional
  3. News

BPK: Pengelolaan Aset DKI Jakarta Senilai Rp 604,2 Triliun Bermasalah

Oleh ,

GIMIC.ID, JAKARTA - Neraca Pemprov DKI Jakarta mencatat saldo Aset Tetap sebesar Rp604,2 triliun.

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap permasalahan serius dalam pengamanan aset, termasuk hilangnya dokumen dan penguasaan oleh pihak ketiga di 22 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).  Gimic.id telah memperoleh izin resmi dari BPK untuk mengungkapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023, tanggal 22 Mei 2023.

“Neraca Pemprov DKI Jakarta mencatat saldo Aset Tetap sebesar Rp604.218.961.221.095. Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pengamanan barang milik daerah harus mencakup aspek fisik, administrasi, dan hukum,” tulis BPK yang dikutip Gimic.id pada Selasa (24/9/2024).

Adapun permasalahan tersebut yakni, Aset Tetap Tanah Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan dan Belum Bersertifikat serta Terdapat Tanah dalam Proses Gugatan Pihak Lain, Aset Tetap Tanah serta Gedung dan Bangunan Dikuasai Pihak Lain, Pengadaan Tanah dan Pembebasan Tanah Belum Dilakukan Pengamanan, Bukti Kepemilikan Aset Peralatan dan Mesin Berupa Kendaraan Dinas Tidak Diketahui Keberadaannya, Terdapat Aset Peralatan dan Mesin Berupa Notebook/Laptop/PC Unit yang Tidak Ditemukan, Satu Unit Mobil Pemadam Kebaran pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Belum Dilengkapi STNK, Terdapat Kehilangan Sebagian Aset yang Masih Bertatus KDP pada RSUD Koja.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap BPK.

BPK pun mengungkapkan permasalahan tersebut mengakibatkan dapat berpotensi Kehilangan Aset Milik Pemprov DKI Jakarta.

Berikut rinciannya:

-Aset RSUD Duren Sawit: Tanah senilai Rp637.200.000 dan gedung Rp6.040.804.973 berisiko dikuasai pihak lain.

-Aset Puskesmas Tamansari: Tanah senilai Rp3.460.611.000 dan gedung Rp393.750.000 tidak dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Terjadi pencatatan ganda dan kekurangan bukti penilaian, mengindikasikan kelebihan penyajian aset.

Berpotensi beralih ke pihak lain tanpa penanganan yang tepat.

Luas 2.334 m² hasil pelepasan hak berisiko dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Luas 3.585 m² juga berpotensi dialihkan oleh pihak ketiga.

Berisiko kehilangan hak kepemilikan atas tanah yang dikuasai pihak ketiga.

Potensi penyalahgunaan dalam pengadaan lokasi oleh pihak lain.

Berpotensi disalahgunakan karena keamanan fisik yang tidak terjamin.

255 aset kendaraan berisiko hilang karena dokumen BPKB tidak ditemukan.

Kendaraan operasional tanpa bukti kepemilikan berisiko hilang.

Sementara itu, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.

BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.

Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:

  1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan ⁠pembuatan sistem manajemen aset.
  2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
  3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
  4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
  5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (Ray)

Baca Juga