OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2024

GIMIC.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang kian marak terjadi di masyarakat.
Pada periode Januari hingga 31 Agustus 2024, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa aktivitas pinjol dan investasi ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Keberadaan entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal ini sangat merugikan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku aktivitas keuangan ilegal ini,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9).
Satgas PASTI juga mencatat adanya laporan mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Sebagai langkah lanjut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut.
“Langkah ini bertujuan untuk mencegah pelaku ilegal menggunakan rekening tersebut untuk melanjutkan operasinya dan merugikan lebih banyak korban,” jelas Kiki.
Selain pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga menemukan adanya nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector terkait pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut dilaporkan melakukan tindakan intimidasi, ancaman, serta pelanggaran hukum lainnya terhadap konsumen.
“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” pungkas Kiki. (AP)
Komentar