Kejati DKI Jakarta Geledah dan Sita Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Proyek Technopark PT Hutama Karya Senilai Rp1,2 T

GIMIC.ID, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan tanah Technopark yang melibatkan PT Hutama Karya (Persero). Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (6/9), Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2024," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat malam.
Proyek pengembangan tanah Technopark ini diduga melibatkan dana sebesar Rp1,2 triliun yang diduga diselewengkan dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2020.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, beberapa unit laptop dan PC untuk dilakukan analisis forensik.
"Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," kata Syahron.
Barang bukti di atas, kata Syahron, diamankan di beberapa lokasi. Seperti di Gedung Cyber Lantai 11, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok, dan rumah tinggal di Jalan Gebang Sari dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan tanah Technopark ini menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang sangat besar.
"Kejati DKI berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional," pungkas Syahron Hasibuan. (H2/ril)
Komentar