BPK Ungkap 9 Miliar Anggaran Dua Paket Pekerjaan BWSS ll Medan Terindikasi Korupsi.

GIMIC.ID, SUMUT - Dua Paket Pekerjaan pada SATKER PJSA Balai Wilayah Sungai Sumatera ll Medan Menjadi temuan dari Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum lama ini.
Di ungkap oleh BPK atas catatan tersebut jelas dalam lembar negara yang diberikan BPK menjadi rekomendasi kepada menteri PUPR Dirjen SDA dan Satker PJSA dibawah naungan BWSS ll Medan.
Telah Diberitakan sebelumnya dua Paket tersebut adalah pada pekerjaan Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Tulas yang dilaksanakan oleh PT LU HK.02.03/SP-I/2022/02-III 12 Desember 2022 Tidak dilakukan pengujian sampel besi pada saat approval material maupun atas material yang didatangkan, atas besi yang didatangkan hanya dilakukan pengukuran diamater dan label besi, dengan nilai permasalahan sebesar Rp 3.250.054.067,23. Selanjutnya Pengendalian Daya Rusak Sungai Pintu Bosi yang dilaksanakan oleh PT CKM dengan nomor kontrak addendum: HK.02.03/SP-I/2022/04-II 14 Desember 2022, Tidak dilakukan pengujian sampel besi pada saat approval material maupun atas material yang didatangkan, atas besi yang didatangkan hanya dilakukan pengukuran diamater dan label besi. BPK menemukan permasalahan sebesar Rp 6.086.088.828,16.
Kedua pekerjaan tersebut menjadi rekomendasi BPK pusat kepada dirjen SDA untuk memerintahkan Satker terkait disebabkan
permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu: Pasal 4 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk antara lain menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;selanjutnya Penyedia sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume
Kemudian yang menyatakan bahwa, Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan.
"Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera ll Medan mengintegrasikan agar Satker terkait mengklarifikasi tentang berita sebelumnya, berulang kali telah disampaikan oleh Dr. Mohammad Firman melalui DM Instagram untuk bertemu, KaSatker PJSA Dony Hermawan masih menutup konfirmasi dan belum bersedia mengklarifikasi hingga berita ini ditayangkan. (Harry Bagaskara)
Komentar