JP2M Desak Kejagung Periksa BWS 2 Sumatera, Terkait Mangkraknya Bendungan Sei Serdang

GIMIC.ID, DELISERDANG - Proyek pembangunan bendungan irigasi Sei Serdang di Kabupaten Deliserdang yang bernilai Rp. 234 miliar kini menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) 2 Sumatera ini diduga berbau korupsi dan tidak memberikan manfaat bagi 9.000 petani setempat.
Direktur Eksekutif Jaringan Peduli Petani Marjinal (JP2M) Sumatera Utara, Hamdan Noor Manik, menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi bendungan yang mangkrak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “Mangkrak kini bendungan irigasi itu, tak ada manfaatnya bagi petani di kawasan Serdang. Kami mencium ada bau korupsi di proyek itu, mungkin puluhan miliar kerugian negara di proyek bendungan irigasi tersebut,” ungkap Hamdan saat ditemui wartawan di Medan, Minggu (18/8/2024).
Hamdan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat BWS 2 Sumatera. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai perencanaan, menyebabkan kerugian besar bagi negara. “Kita minta Kejagung segera periksa para pejabat BWS 2 Sumatera yang terlibat dalam korupsi proyek bendungan tersebut,” tegas Hamdan.
Saat ini, bendungan irigasi Sei Serdang dalam kondisi memprihatinkan, dengan sistem pompanisasinya yang tidak berfungsi optimal. Akibatnya, 9.000 petani di daerah tersebut mengalami kekeringan, mengancam produktivitas pertanian mereka. “Hanya menjadi pemandangan bagi masyarakat yang melintas di daerah tersebut. Kami sangat berharap Kejagung turun ke lokasi proyek untuk mengungkap kerugian uang negara di bendungan tersebut,” tambahnya.
Proyek bendungan ini selesai dibangun pada tahun 2021 dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, hingga kini, manfaatnya belum dirasakan oleh para petani yang seharusnya menjadi penerima utama. “Sejak dinyatakan selesai pada 2021, bendungan itu tidak memberikan manfaat bagi para petani di Kabupaten Deliserdang,” tutup Hamdan, yang juga merupakan Alumni Lemhannas RI tahun 2014.
Dengan semakin gencarnya desakan dari berbagai pihak, besar harapan masyarakat agar penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa dana publik yang telah digelontorkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. (Harry)
Komentar