BPK Temukan LHP Kementrian PUPR Pada Satker PJSA BWS Sumut II Medan Yang Kekurangan Volume Capai 300 Juta Lebih

Atas permasalahan tersebut PPK menjelaskan bahwa dalam menerima hasil pekerjaan belum melakukan pengujian ketepatan perhitungan
jumlah atau volume pekerjaan secara memadai.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden nomor Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden, 1) Pasal 7 ayat (1) huruf (f) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
Pasal 17 ayat (2) huruf (c) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:(c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; Pasal 27 ayat (4) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Begitu juga Pasal 78 a) ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal Penyedia menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit,
Penyedia dikenai sanksi administratif; b) Ayat (4) menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud ayat (3) dikenakan sanksi administratif di antaranya sanksidenda; menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Sementara itu Kasatker PJSA BWSS ll Medan Dony Himawan telah dimintai keterangan atss catatan temuan LHP BPK tersebut belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan Hinga berita ini ditayangkan.
Permasalahan tersebut diatas disebabkan Satker PJSA Sumatera II Sumatera Utara, selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan PPK dan pengawas Satker PJSA Sumatera II Sumatera Utara, kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan, menguji kebenaran perhitungan volume/ kuantitas yang dibuat oleh penyedia jasa serta kurang optimal dalam melakukan pengendalian kontrak untuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Menanggapi permasalahan tersebut, masing Kepala Satker secara umum menyatakan sependapat dengan permasalahan tersebut di atas dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Dirjen Bina Marga, Dirjen SDA, dan Dirjen Cipta Karya secara berjenjang untuk Memerintahkan Kepala Satker terkait supaya melakukan reviu secara periodik atas laporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan yang dibuat PPK dan mendokumentasikan hasil reviu tersebut sebagai bagian laporan pelaksanaan kegiatan. (AL)
Komentar