Kadis PKPCKTR Medan Kurang Pengawasan : 400 Juta Anggaran Berpotensi Penyedia Rugikan Kas Daerah

GIMIC.ID, MEDAN - Audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah catatan temuan tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan tahun anggaran 2023 lalu di Medan.
Dalam catatan tersebut disebutkan bahwa Kekurangan Volume yang berpotensi rugikan Kas Daerah atas Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas PKPCKTR kota Medan Sebesar Rp421.257.165,59. antara lain:
a. Kesalahan perhitungan backup data pada pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pusat UMKM di Kec. Medan Tuntungan sebesar Rp93.659.069,62.
b. Kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 11 Jl. Budi Kemuliaan Medan Barat sebesar Rp5.497.760,44.
c. Kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan RKB SMPN 31 Jl. Letjen. Jamin Ginting Km. 13 Kec. Medan Tuntungan sebesar Rp13.661.435,19.
d.Kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan RKB SMPN 21 Jl. Bunga Rampai Simalingkar Kec. Medan Tuntungan sebesar Rp8.790.569,46.
e. Kekurangan volume pada pekerjaan Penataan Halaman dan Lapangan Parkir Rumah Sakit Type C di Kec. Medan Labuhan sebesar Rp45.498.969,50.
f. Kekurangan volume pada pekerjaan Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka (Multi Years) sebesar Rp254.149.361,38.
Dalam catatan BPK tersebut menerangkan bahwa Berdasarkan pemeriksaan pada dokumen kontrak, backup data, shop drawing, dan pemeriksaan fisik dilapangan bersama dengan PPK, PPTK, Inspektorat, dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan pekerjaan tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan sehingga menyebabkan membebani kekurangan penyetoran kas daerah kota Medan sebesar Rp Rp421.257.165,59.
Hal tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala Dinas PKPCKTR belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
b. PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak. Atas permasalahan tersebut, Sekretaris a.n Kepala Dinas PKPCKTR menyatakan sependapat dan akan menundaklanjutinya dengan
membuat CCO atau addendum kontrak.
BPK merekomendasikan Wali Kota agar memerintahkan Kepala Dinas PKPCKTR untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan,
b. Mengintruksikan PPK supaya lebih cermat dalam mengendalikan Kontrak dan memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp421.257.165,59 sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak Media telah mengunjungi untuk mempertanyakan langsung kepada Kepala Dinas PKPCKTR Alexander Sinulingga, Dikantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.17, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan,senin (15/07/24) siang.
Namun, disayangkan Kepala Dinas tidak berada di tempat begitu juga dengan sekertaris Melvy dan diminta oleh staf yang bertugas agar langsung mengirimkan surat konfirmasi ke kantor tersebut.
Adapun tanggapan dan klarifikasi atas berita yang sudah diterbitkan akan di tayangkan pada berita selanjutnya. (H2/Red)
Komentar