BPK RI Perwakilan Sumut Temukan Catatan LHP Pengelolaan Pendapatan Belanja Dan Aset USU 900 Juta Lebih

GIMIC.ID, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI perwakilan sumatera utara menemukan catatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Belanja dan Aset pada Universitas Sumatera Utara TA 2022- 2023 sebesar Rp908.188.591,00 tidak sesuai ketentuan sebab tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang riil.
Temuan BPK tersebut tercatat dalam LHP Nomor : 17/LHP/XIX/12/2023 dimana Biro Keuangan Universitas Sumatera Utara (USU) memiliki anggaran belanja sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp 102.589.689.801,00 dan Rp148.669.216.593,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 dan 30 September 2023 masing-masing sebesar Rp 90.630.239.328 (88,34%) dan Rp88.999.668.161,00 (59,86%).
Salah satu pengeluaran yang dianggarkan oleh Biro Keuangan USU adalah Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan anggaran di tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp660.000.000,00 dan Rp1.053.000.000,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 dan 30 September 2023 masing-masing sebesar Rp624.198.774,00 (94,58%) dan Rp682.118.641,00 (64,78%) sehingga total realisasi Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi sebesar Rp1.306.317.415,00.
Diketahui bahwa Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan tersebut merupakan nama yang digunakan oleh USU namun dari realisasinya belanja ini adalah Dana Operasional Rektor, Dari Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan realisasi belanja tersebut menunjukkan terdapat permasalahan antara lain :
a. Penganggaran Tidak Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM)
USU
b. Pertanggungjawaban Biaya Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
dalam Peraturan Rektor USU.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja dan keterangan dari P3KA dan Juru Bayar Biro Keuangan menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang diajukan
hanya berupa tanda terima (kuitansi) dari Rektor dengan lampiran rincian bukti-bukti pengeluaran yang ditandatangani oleh rektor tanpa
dilengkapi dengan Surat Keputusan Rektor atau bukti-bukti pengeluaran lainnya yang sah. Adapun rincian pengeluaran yang dilampirkan dalam bukti pertanggungjawaban antara lain untuk
bantuan perjalanan dinas pimpinan (Rektor dan Wakil Rektor) bantuan kepada pihak ketiga dan pengeluaran-pengeluaran lainnya (biaya laundry, makan, dsb.) yang tidak terkait dengan pencapaian IKU sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen KAK. Juru Bayar Biro Keuangan Tahun 2022 dan 2023 menjelaskan pengeluaran-pengeluaran untuk bantuan perjalanan dinas tersebut adalah untuk melengkapi (tambahan) biaya perjalanan dinas Rektor dan Wakil Rektor
berdasarkan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang biayanya juga sudah dibayarkan melalui akun belanja perjalanan dinas.
Selain itu, juru bayar juga menjelaskan terdapat pengeluaran untuk memberikan bantuan kepada pihak ketiga yang tidak terdapat anggaran
khusus untuk pemberian bantuan tersebut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen
pertanggungjawaban menunjukkan bahwa tanda terima tersebut juga dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran lain seperti kuitansi dari pihak ketiga, namun tidak seluruh rincian pengeluaran dilengkapi dengan bukti-bukti tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan bukti pengeluaran lainnya adalah sebesar Rp398.128.824,00 sedangkan sisanya sebesar Rp908.188.591,00 tidak dilengkapi dengan bukti
pengeluaran yang riil.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan USU ,Peraturan Rektor Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di Lingkungan USU Pasal 9 Ayat (1) huruf d. yang menyebutkan satuan kerja berpedoman kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Universitas Sumatera Utara yang ditetapkan Rektor sebagai acuan nilai satuan yang
digunakan untuk penyusunan RKAT; - Keputusan Rektor USU Nomor 4648/UN5.1.R/SK/KEU/2021 beserta
perubahannya tentang Standar Biaya Masukan USU Tahun Anggaran
2022 , sehingga BPK menyimpulkan Bahwa mengakibatkan pengeluaran sebesar Rp908.188.591,00 membebani keuangan USU.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
- Rektor USU dalam menerima dana biaya promosi USU/dana operasional tidak mematuhi ketentuan yang berlaku;
- b. Juru Bayar dalam mengajukan pembayaran dan bukti pertanggungjawaban tidak mematuhi ketentuan terkait pengelolaan keuangan USU; dan
- P3KA dalam menyetujui pembayaran tidak mematuhi ketentuan terkait pengelolaan keuangan USU.
Atas kondisi tersebut Kepala Biro Keuangan menyampaikan sebagai Promosi/Branding Reputasi Akademik USU dan Biaya Promosi Tri
Dharma Perguruan Tinggi menjadi salah satu kegiatan yang dibiayai untuk Tahun 2022 dan 2023 dalam RKA Biro Keuangan USU, Universitas Sumatera Utara akan melakukan penyempurnaan regulasi dan kebijakan pelaksanaan kegiatan Promosi/Branding Reputasi Akademik USU dan Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BPK merekomendasikan kepada Rektor USU agar:
a. Menghentikan penganggaran dan pencairan Dana Operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan USU yang
berlaku; dan
b. Mempertanggungjawabkan pembayaran yang tidak dilengkapi dengan dokumen pengeluaran yang riil sebesar Rp908.188.591,00 dengan cara mengembalikannya ke Kas USU.
Awak media telah mempertanyakan atas temuan tersebut kepada Muryanto Amin Selaku Rektor USU melalui Pesan WhatsApp Medan (08-07-2024) siang, hingga berita ini dimuat Rektor belum juga menjawab, Terkait sejumlah temuan. (AL/ riil)
Komentar