Ketua KPU Bali Imbau Partai Dan Paslon Pilkada 2024Tidak Lakukan Promosi Atau Kampanye Pakai Baliho

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancara terkait Pemilu 2024 di Denpasar, (foto/ist)

GIMIC.ID, BALI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengimbau semua partai dan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 agar tidak melakukan promosi atau kampanye memakai baliho. Lidartawan mengatakan ada sanksi sosial jika paslon bersikukuh memakai baliho saat kampanye.

"Calon-calon yang melanggar, tidak peduli dengan lingkungan, akan kami umumkan di media massa," kata Lidartawan seusai peluncuran maskot dan jingle Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 di Denpasar, Jumat (5/7/2024).

Lidartawan mengatakan dirinya tidak akan menambah atau mengubah Peraturan KPU (PKPU) soal imbauan larangan menggunakan baliho untuk alat peraga kampanye (APK). Meski begitu, kesepakatan dengan semua partai politik itu akan menjadi aturan bersama.

Hukuman sosial juga tetap akan dikenakan paslon meski baliho yang dipakai merupakan inisiatif pendukung atau sukerelawannya. Lidartawan menilai hal itu akan menjadi tolok ukur peserta pemilu dapat mengendalikan perilaku pendukungnya.

"Kami akan buat kesepakatan berupa aturan. Nanti mana yang dilanggar, apa yang kami perbuat, bisa jadi mengumumkan semua pelanggaran itu," kata Lidartawan.

Lidartawan berharap sanksi sosial itu akan berdampak pada elektabilitas para paslon bupati dan wali kota. Menurutnya, masyarakat akan enggan mencoblos paslon yang ketahuan memakai baliho untuk kampanye.

"Saya yakin dan percaya masyarakat sudah muak dan bosan dengan baliho karena nggak mendidik," tegasnya.

Lidartawan menyarankan agar para paslon memanfaatkan media sosial sebagai saluran kampanye mereka. Misalnya, dengan membuat video pendek paslon yang diusung dan diunggah di media sosial (medsos).

Dengan begitu, kata Lidartawan, akan mengurangi sampah yang timbul akibat penggunaan baliho berbahan terpal atau kertas. Lidartawan menyebut, baliho bekas Pilpres dan Pileg lalu masih menumpuk di kantor Satpol PP di beberapa kabupaten. ( Budi Labosude)

Komentar

Loading...