Penuhi Janji, Anggota KPPU Lakukan Terobosan Di Sektor-Sektor Utama

Internasional

Terkait bidang internasional, dalam 100 hari kerja ini, KPPU memfokuskan diri pada persiapan aksesi Indonesia ke OECD, khususnya bidang persaingan usaha, di mana KPPU ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang tersebut. Terdapat sekitar 10 instrumen hukum yang akan dinilai OECD di bidang persaingan usaha, namun dari penilaian sementara, bidang persaingan usaha termasuk bidang yang paling siap untuk proses aksesi. Namun proses reviu akan dimulai jika initial memorandum yang memuat komitmen kebijakan yang akan di reviu, telah ditandatangani Pemerintah. Untuk itu, KPPU mendorong Pemerintah untuk dapat mengakselerasi penyelesaian initial memorandum tersebut.

Di tingkat ASEAN, telah diselesaikan suatu kerangka hukum bagi kerja sama bidang persaingan usaha di Kawasan, yakni ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC).
AFAC akan menjadi landasan hukum dalam mengatasi hambatan kerja sama antar negara ASEAN di bidang persaingan usaha, sekaligus mendorong adanya kebijakan pemerintah yang pro persaingan di Kawasan. Salah satu poin penting AFAC adalah dimulainya diskusi
atas kebijakan persaingan lintas negara di ASEAN. Artinya, pemerintah dan otoritas
persaingan dapat mulai mendiskusikan kebijakan pemerintah di negara lain yang mengganggu persaingan di negara ASEAN lainnya, berikut aktif dalam melakukan upaya reformasi atas kebijakan tersebut. Kebijakan berkaitan dengan kesepakatan ekspor beras, monopoli ekspor benih lobster, ataupun kebijakan di bidang pelayaran/transportasi laut antar negara merupakan beberapa contoh kebijakan lintas negara yang pernah dihadapi KPPU. AFAC diharapkan memberikan kontribusi langsung atas konektivitas dan regional supply chain antar negara di ASEAN, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukumnya.

Energi dan Minyak dan Gas

KPPU memulai gebrakannya di bidang energi dan migas dengan meminta percepatan pembangunan jaringan gas kota (jargas) guna menghindari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunannya. Pembangunan jargas diusulkan KPPU ke pemerintah menggunakan skema APBN dengan mengurangi alokasi gas subdisi di daerah yang telah siap dengan jargas.

Secara khusus, KPPU merekomendasikan kepada pemerintahan mendatang, agar pembangunan jargas kota kembali menggunakan APBN dengan cara mengurangi alokasi subsidi LPG 3kg, di mana tercatat selama 5 tahun terakhir (2019-2024) subsidi gas mencapai Rp460 triliun dan besaran total impor gas mencapai sekitar Rp370 triliun. Pendekatan subsidi dan impor tersebut dinilai banyak tidak tepat sasaran, sementara dari target RPJMN 2019-2014 sebanyak 4 juta sambungan rumah untuk jargas, baru tercapai sekitar 20%. Selain itu rekomendasi KPPU juga disampaikan berupa dibukanya peluang usaha pembangunan jargas kota kepada BUMD dan swasta, sehingga tidak dimonopoli oleh PT. Pertamina (Persero) atau PT. Pertamina Gas Negara, Tbk. Di pasar gas, rekomendasi juga berupa dibukanya keran swasta dengan skema keekonomian harga gas di hulu yang layak, yakni kurang dari 4,7 USD/MMBTU, dan harga gas di masyarakat sekitar Rp 15.000/m3.

Selain jargas, KPPU juga mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan multi provider untuk penyediaan avtur di beberapa bandar udara Indonesia. Pada gas industri, KPPU berinisiatif mendalami dugaan diskriminasi dalam penerapan alokasi gas industri, serta akan memberikan saran pertimbangan kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali harga gas yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan kepastian pasokan gas di tingkat hulu.

Pengawasan Kemitraan

Pengawasan kemitraan UMKM juga merupakan salah fokus utama KPPU dalam periode ini. Berbagai terobosan atau inisiatif baru ditelurkan dalam 100 hari kerja ini. Salah satunya, Program Sejuta Penyuluh Kemitraan, diyakini dapat menjadi solusi bagi jangkauan pengawasan kemitraan yang lebih luas. Selain itu, KPPU juga menginisiasi penyusunan Indeks Kemitraan Nasional pada tahun 2024 untuk mengukur kinerja pengawasan kemitraan di Indonesia. Terobosan lainnya, yakni adanya langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam pengawasan kemitraan dengan menjadikan KPPU sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pengawasan kemitraan, sebagaimana disinggung oleh pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Sementara itu, proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kemitraan terus dilaksanakan KPPU. Tercatat ada 4 (empat) perkara kemitraan yang tengah berjalan.

Merger dan Akuisisi

Dalam hal notifikasi merger dan akuisisi, selama seratus hari kerja pertama, KPPU menerima dan menangani 74 (tujuh puluh empat) notifikasi transaksi merger dan akuisisi, yang terdiri dari 68 akusisi saham dan 6 akuisisi aset, serta melakukan tiga penyelidikan dan tiga pemeriksaan oleh Majelis Komisi atas dugaan keterlambatan notifikasi. Dari notifikasi tersebut, KPPU telah berkontribusi kepada penerimaan negara hingga Rp 8,2 miliar.

Terdapat dua penilaian notifikasi transaksi mendapatkan perhatian melalui penilaian menyeluruh oleh KPPU dalam 100 hari kerja tersebut, yakni penilaian atas akuisisi PT. Semen Grobogan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk., dan penilaian atas akuisisi PT. Tokopedia oleh TikTok, Pte.,Ltd.

Infrastruktur dan Konstruksi

Di sektor ini, KPPU fokus pada penegakan hukum, khususnya dalam mengentasi dugaan kartel harga dan dugaan persekongkolan dalam pengadaan jasa konstruksi/infrastruktur nasional. Ada pengadaan beberapa proyek infrastruktur yang langsung ditangani, seperti Pelabuhan Nusa Penida, sistem persinyalan kereta api di Bogor, penyediaan air bersih di Lombok Utara, pembangunan air bersih di Jabodetabek, pasokan electric multiple unit jalur kereta cepat Jakarta Bandung, dan pembangunan jalan dan jembatan di berbagai wilayah. Selain itu, KPPU juga menangani beberapa dugaan kartel harga seperti tarif jasa depo peti kemas di Lampung dan tarif jasa penyeberangan Batam dan Singapura.

Rencana ke Depan

Melewati masa 100 hari kerja, KPPU akan meningkatkan fokusnya pada pengawasan
pada pasar digital, serta peningkatan sumber daya manusia dan basis data internal yang kuat.
Atas pencegahan, KPPU akan menyempurnakan program kepatuhan dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha, menjadikan asesmen persaingan usaha sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan adopsi Strategi Persaingan Usaha Nasional di tingkat pemerintah pusat. Sementara, KPPU akan dihadapkan dengan transformasi kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat KPPU secara besar-besaran sebagai akibat Peraturan Presiden terdekat yang akan mengatur Sekretariat KPPU sebagai aparatur sipil negara. Untuk itu telah disiapkan berbagai langkah antisipatif agar tidak
mengganggu kinerja dan layanan kepada masyarakat yang diberikan KPPU. (Harry)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...