Penuhi Janji, Anggota KPPU Lakukan Terobosan Di Sektor-Sektor Utama

GIMIC.ID, JAKARTA - Penuhi komitmen 100 (seratus) hari kerja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan berbagai terobosan di sektor-sektor utama yang menjadi fokus, yakni pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, serta infrastruktur dan konstruksi. Terobosan itu mampu membentuk pondasi bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk lima tahun mendatang. Terbilang beberapa capaian yang ditorehkan Anggota KPPU Periode V yang patut menjadi perhatian.
Sebagai informasi, Anggota KPPU Periode V mulai menjalankan tugasnya paska dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 18 Januari 2024. Dalam pernyataan awalnya di Istana, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menekankan beberapa sektor yang menjadi fokus KPPU selama 100 hari kerja. Sektor tersebut meliputi energi dan migas, infrastruktur dan konstruksi, pangan, dan pasar digital. Dalam perjalanannya, KPPU turut menyentuh bidang utama lain seperti pengawasan kemitraan UMKM, kebijakan persaingan nasional, internasional, dan kelembagaan.
Pasar Digital
Pasar digital mendapatkan porsi besar oleh KPPU dalam 100 hari kerja. Sebagian besar tindakan dilakukan pada penegakan hukum dan pencegahan, khususnya dalam menghadapi semakin meningkatnya persoalan persaingan di sektor tersebut. Saat ini KPPU tengah melakukan berbagai penyelidikan di pasar digital, khususnya e-commerce, perangkat telekomunikasi mobile, pinjaman online, perdagangan otomotif secara elektronik, dan lokapasar lain, serta menangani perkara yang melibatkan platform besar, seperti Google dan Shopee.
KPPU juga fokus pada upaya pencegahan di pasar digital dengan melakukan berbagai kajian. Khususnya dalam mendalami peran ganda platform online dominan dalam menggunakan platform mereka sendiri, sekaligus bersaing dengan pengecer yang menawarkan barang dan jasa langsung ke konsumen. Serta perjanjian di antara perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar, seperti pengumpulan, kontrol, dan
penggunaan data pribadi dalam jumlah besar. Isu lainnya adalah kehadiran Starlink, industri
game nasional, maupun permasalahan barang impor ilegal atau murah melalui lokapasar. Khusus dalam mengkaji inovasi produk penyediaan jasa internet, KPPU melakukan pengumpulan data dan informasi antara lain melalui diskusi terpumpun, permintaan data, dan pelaksanaan survei. Secara khusus dalam mengkaji pasar bersangkutan dalam sektor tersebut, untuk pertama kalinya, KPPU mengundang publik berpartisipasi melalui suatu survei publik.
Di bidang pangan, selama 100 hari kerja pertama, KPPU fokus pada dua komoditas, yakni bawang putih dan beras. Diyakini, tindakan KPPU atas komoditas tersebut mampu menurunkan harga komoditas.
Sebagai informasi, bawang putih dan beras mengalami kenaikan yang konstan sejak awal tahun. Untuk menyikapinya, KPPU melakukan kajian dan melaksanakan diskusi terpumpun mengumpulkan semua pihak yang terkait dengan komoditas tersebut. Tercatat, telah terjadi tren penurunan harga bawang putih sekitar Rp89 per hari, yakni sejak KPPU mengumpulkan semua pihak untuk menemukan solusi atas kenaikan tersebut. Hal serupa juga terjadi di komoditas beras, di mana penurunan harga beras langsung dirasakan paska diskusi terpumpun yang dilaksanakan KPPU.
Secara khusus bagi komoditas beras, KPPU juga ingin agar Perum Bulog lebih diberdayakan. Khususnya untuk memperluas jaringan operasi pasar dan membenahi mekanisme pembelian beras Bulog guna memastikan pedagang dapat mengakses harga jual Bulog sesuai ketentuan, serta memastikan pasokan impor beras diterima tepat waktu sebelum bulan Januari-Februari setiap tahunnya, agar cadangan pasokan tetap terjaga. Untuk pembenahan kedua sektor tersebut, KPPU juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait (impor beras) agar meningkatkan keterbukaan impor beras kepada pelaku usaha swasta ketika tidak sedang masa panen raya. Serta mengenai impor bawang putih agar keran impor bawang putih dibuka dengan bebas tanpa adanya kuota.
Selain itu, KPPU aktif bersinergi utamanya dengan Tim Inflasi Daerah Nasional, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi ini ditujukan agar KPPU selalu terlibat dalam koordinasi pengawasan inflasi daerah sebagai bentuk mitigasi pelanggaran UU No. 5/1999.
Kebijakan Nasional
KPPU menilai transformasi ekonomi dalam mendukung industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045 sangat dipengaruhi oleh efektifitas kebijakan persaingan nasional.
Guna mendorong hal tersebut, membuat terobosan dengan menyusun Strategi Nasional Persaingan Usaha dan mengusulkannya kepada pemerintah sebagai peta jalan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perekonomian nasional. Untuk mewujudkannya, terdapat dua strategi yang disiapkan KPPU.
Pertama, persaingan usaha harus menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menyusun suatu kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu, KPPU berinisiasi untuk menjadikan asesmen persaingan usaha menjadi bagian yang wajib dilalui dalam proses pembuatan atau perbaikan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. KPPU tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan oKementerian Dalam Negeri untuk inisiasi tersebut.
Kedua, di sisi pelaku usaha, KPPU akan meningkatkan pemanfaatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh pelaku usaha. Sejak diperkenalkan tiga tahun lalu, telah terdapat 50 (lima puluh) perusahaan besar yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut, di mana sebagian besar masih berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk menjamin efektifitas proses transformasi ekonomi nasional, KPPU menilai diperlukan penguatan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam mengawal proses tersebut dari gangguan perilaku pelaku bisnis yang anti persaingan.
Penyesuaian tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, best practices, penyelidikan administratif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, hukum acara, kelembagaan Negara dan sistem kepegawaian sekretariat lembaga Negara, serta usulan dari Kementerian PPN/Bappenas terkait penyalahgunaan hak atas kekayaan intelektual oleh pelaku usaha di pasar.
Komentar