Bea Cukai Kuala Namu Berhasil Menindak 190 butir Alprazolam Melalui Barang Bawaan Penumpang

Petugas Bea Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan psikotropika, berupa 190 butir Alprazolam yang tersembunyi dalam lipatan pakaian di koper penumpang berinisial JK. Foto: Dokumentasi Humas Bea cukai
GIMIC.ID, DELI SERDANG - Bea Cukai Kuala Namu berhasil menindak 190 butir Alprazolam melalui Barang Bawaan Penumpang, Rabu, 5 Juni 2024.
Berdasarkan hasil Analisa dari citra X-Ray dan Profiling Penumpang, dicurigai penumpang atas nama Jhonatan Kristianta dengan Flight Malindo Air OD322 Tgl 05-06-2024 rute KUL-KNO transit dari Bangkok (OD525).
Selanjutnya Tim gabungan Bea Cukai Kuala Namu melakukan pemeriksaan mendalam dan didapati obat-obatan berupa Alprazolam yang diduga merupakan psikotropika golongan IV yang disembunyikan di dalam lipatan pakaian di dalam koper.
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Namu, Moh. Zamroni mengatakan, Bandara Internasional Kualanamu merupakan salah satu arus masuknya barang-barang yang berasal dari luar negeri.
Penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Kuala Namu dalam melindungi Masyarakat Indonesia dari peredaraan narkotika dengan pengawasan optimal terhadap lalu lintas barang dari luar negeri.
"Untuk mencegah pemasukan obat-obatan terlarang ke Indonesia, Bea Cukai Kuala Namu bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya terutama melalui barang bawaan penumpang, atas hasil penindakan tersebut diserahterimakan kepada Polres Deli Serdang," Ujar Sunissan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menambahkan.(Harry)
Komentar