1. Beranda
  2. News

KPPU dan Bea Cukai Berkolaborasi: Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Impor

Oleh ,

GIMIC.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyelenggarakan pertemuan penting untuk meningkatkan sinergi antara kedua lembaga dalam upaya mencegah persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh impor produk ilegal. Pertemuan tersebut dilaksanakan hari ini di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, M. Fanshurullah Asa menekankan pentingnya kolaborasi antara KPPU dan Bea Cukai dalam upaya menjaga efisiensi dan kemajuan perekonomian nasional. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti predatory pricing, yang sering terjadi akibat impor produk ilegal.

Tidak hanya itu, KPPU dan DJBC juga memperkuat kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2017 melalui nota kesepahaman antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI. Melalui kerja sama ini, kedua lembaga bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha dengan pertukaran data dan informasi yang lebih efektif.

Dalam konteks persaingan usaha, KPPU menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir untuk memasuki pasar global. Di sisi lain, Bea Cukai menyoroti peningkatan jumlah dokumen impor yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan sebagian besar barang impor memiliki harga yang rendah, berpotensi mengganggu UMKM nasional.

Untuk mengatasi tantangan ini, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan melakukan diskusi terkait temuan lapangan. Dengan kolaborasi yang kuat antara kedua lembaga, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku UMKM dari dampak negatif impor ilegal terhadap pasar domestik. (H2)

Baca Juga